Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 04 November 2025 | 05:19 WIB
Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
Ilustrasi driver online atau ojol. [Freepik.com/odua]

Suara.com - Mulai tahun 2026, pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja nonupah dan on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menjadikan sistem perlindungan sosial lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan mendesak pekerja informal.

Terkait kebijakan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyambut positif target pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja sektor transportasi.

Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, sebelumnya menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah memperluas cakupan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya untuk sektor transportasi.

Program perluasan ini dilengkapi insentif berupa skema diskon iuran guna mendorong partisipasi aktif dari pekerja informal.

Pemerintah menargetkan sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi dapat segera mendapatkan fasilitas jaminan sosial ini pada 2025. Ferry Irawan menegaskan bahwa ambisi ke depan adalah meng-cover seluruh pekerja sektor transportasi.

"Tahun depan kami berharap bisa cover semua, tidak hanya yang existing, tetapi juga on-demand. Dengan kebijakan itu, teman-teman yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tambah Ferry.

Saat ini, skema iuran untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol dan kurir terbilang terjangkau. Iuran paling rendah adalah Rp16.800 per bulan, yang mencakup:

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Mulai Rp10.000 per bulan.
Program Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan.
Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti peserta BPU dengan nominal iuran tambahan mulai dari Rp20.000 per bulan.

Baca Juga: 5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?

BP Jamsostek memprediksi peningkatan partisipasi pekerja BPU di sektor transportasi akan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dana kelolaan lembaga tersebut.

Hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membukukan total dana kelolaan fantastis, mencapai Rp863,9 triliun. Nilai ini mencatatkan kenaikan sekitar 11,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah daerah di beberapa wilayah juga menyelenggarakan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja informal dengan penghasilan rendah.

Program ini menargetkan profesi seperti buruh tani, nelayan, asisten rumah tangga, pedagang, tukang becak, dan termasuk ojek, di mana iuran mereka ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.

Pekerja informal dapat menghubungi dinas sosial atau dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota mereka untuk mengetahui ketersediaan dan cara mendaftar program serupa di daerah masing-masing.

Manfaat yang diberikan dalam program gratis ini sama dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yang mencakup JKK, JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan JKM.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI