LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jum'at, 07 November 2025 | 11:39 WIB
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan [Suara.com/Hadi]
Baca 10 detik
  • Program Penjaminan Polis (PPP) penting untuk melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor asuransi.

  • Implementasi PPP di Indonesia mengacu pada praktik internasional terbaik dan didukung oleh sistem pertukaran data polis terintegrasi.

  • Aktivasi PPP diharapkan meningkatkan kepercayaan publik, pendapatan premi, dan efektivitas manajemen risiko di industri asuransi

Suara.com - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan, Ferdinan D. Purba mengatakan, Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi instrumen penting dalam melindungi pemegang polis.

Hal ini turut memelihara stabilitas sistem keuangan/asuransi.

“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris dan Malaysia, penerapan, penerapan PPP juga terbukti meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi," ujarnya.

"Negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik,” dia menambahkan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dia juga menyatakan, keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework yang komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk atau opsi terakhir dari kegagalan perusahaan asuransi.

Sekaligus berperan sebagai bagian dari financial safety net nasional, guna memastikan proses resolusi perusahaan asuransi berjalan dengan efektif.

"Kenapa PPP itu sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan turut serta menjaga stabilitas ekonomi? Hal tersebut sama dengan pentingnya program penjaminan simpanan yang telah dilaksanakan oleh LPS," ujar Ferdinan.

Keberadaan LPS membuat masyarakat lebih percaya pada sistem perbankan, yang kemudian mendorong meningkatnya dana pihak ketiga setelah beroperasinya LPS.

“Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga yang tumbuh lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelum LPS beroperasi. Dari sebesar 7,7 persen sebelum LPS beroperasi meningkat menjadi 15,3 persen setelah LPS beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah

Jika dari sisi PPP, sebagai contoh di Malaysia, adanya program penjaminan polis asuransi ternyata mendorong peningkatan pendapatan premi.

Hal ini terlihat dari ratarata pertumbuhan pendapatan premi yang tumbuh lebih tinggi setelah aktivasi penjaminan polis dibanding sebelumnya.

Dari sebesar 5,5 persen sebelum aktivasi PPP meningkat menjadi 9,7 persen.

Ferdinan lalu menjelaskan, sesuai dengan mandat baru, LPS saat ini sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028.

Menurutnya, LPS sekarang sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

“Apabila prasyarat dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026," ucap dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI