- Dokumen IPO Superbank bocor ke publik.
- Superbank dikabarkan akan melepas sebanyak 5,20 miliar saham biasa Seri A, yang setara dengan sekitar 15% dari total modal.
- Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memilih bersikap hati-hati atas bocornya dokumen itu.
Suara.com - PT Super Bank Indonesia (Superbank), bank digital yang dikendalikan oleh Grup Emtek dan Grab, tengah bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Isu ini kian kencang setelah dokumen prospektus IPO Superbank beredar luas dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam bocoran dokumen prospektus tersebut, Superbank dikabarkan akan melepas sebanyak 5,20 miliar saham biasa Seri A, yang setara dengan sekitar 15% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.
Superbank mematok harga saham IPO di level Rp1.030 per lembar. Jika terealisasi, aksi korporasi ini diperkirakan akan menghasilkan dana segar fantastis, mencapai sekitar Rp5,36 triliun!
Untuk mengawal ambisi IPO jumbo ini, Superbank menggandeng empat sekuritas raksasa sebagai penjamin pelaksana emisi efek, yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT CLSA Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor Sekuritas.
IPO Superbank ini diprediksi menjadi salah satu listing paling ditunggu, mengingat backing kuat dari dua konglomerasi digital terbesar, Emtek dan Grab, yang menjanjikan ekosistem pengguna yang masif.
Menanggapi hebohnya kabar IPO Superbank, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memilih bersikap hati-hati. Nyoman mengingatkan bahwa ada larangan penyampaian prospektus ke publik sebelum adanya pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terkait dengan Prospektus, merujuk pada Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 nomor 2 ayat a, terdapat larangan bagi pihak-pihak menyampaikan Prospektus Ringkas sebelum diterimanya pernyataan OJK," ungkap Nyoman dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Nyoman menegaskan, BEI baru akan memberikan komentar rinci mengenai proses IPO Superbank jika perusahaan tersebut telah mendapat izin resmi dari regulator.
Baca Juga: Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
"IDX akan memberikan komentar mengenai proses calon Perusahaan Tercatat apabila regulator sudah mengizinkan calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan prospektus ringkas ke publik," imbuhnya.