KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 12 November 2025 | 14:37 WIB
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
Situasi para penumpang kereta cepat Whoosh di Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025). ANTARA/Rubby Jovan
Baca 10 detik
  • KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung terkait praktik jual beli lahan yang tidak wajar.
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan akan menyerahkan penuh proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut kepada KPK.
  • Penyelidikan KPK berfokus pada laporan adanya penjualan kembali aset negara dalam proses pengadaan tanah proyek tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik adanya dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh. Salah satu penyelidikan yang tengah dilakukan, yaitu proses pembebasan lahan, yang dinilai praktik jual beli lahan yang tidak wajar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR), Nusron Wahid, tidak ambil pusing.

Dirinya, menyerahkan proses penyeledikan ke KPK. Dirinya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)

"Ya biarin aja nanti Pak KPK-nya untuk menjelaskan, biar diteliti oleh Pak KPK dulu," ujar Nusron di Jakarta yang dikutip Rabu (12/11/2025).

Namun demikian, Ia menjelaskan, dalam pembebasan lahan sebuah proyek infrastruktur memiliki prosedur yang sesuai, seperti prosesnya menggunakan appraisal.

Untuk diketahui, appraisal merupakan proses penilaian nilai aset, untuk menentukan nilai pasar yang wajar.

"Biasanya kalau soal harga, harga itu pakai appraisal. Kalau enggak terjadi kesepakatan appraisal, ngotot konsinyasi. Begitu biasanya," katanya.

Akan tetapi, Nusron merasa siap menyerahkan data-data yang dibutuhkan oleh KPK dalam proses penyelidikan tersebut.

"Kami prinsipnya sebagai ATR-BPN, kalau dimintain data ya kami sampaikan. Kami katakan itu aja. Tapi pengadaan tanah, ya kan, itu pasti sudah melalui prosedur yang ketat," imbuhnya.

Baca Juga: Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari adanya laporan mengenai praktik jual beli lahan yang tidak wajar.

"Materinya itu terkait dengan lahan. Ada laporan bahwa ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara dalam pengadaan tanahnya ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asep menambahkan, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup, ia belum dapat mengungkapkan informasi lebih rinci mengenai pihak-pihak yang terlibat

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI