Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161
USD/IDR 17.075

Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 19 November 2025 | 12:38 WIB
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
Viral bayar pakai QRIS kena tambahan biaya [Ist/@AestheticalAnne]
  • Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen.
  • Biaya layanan QRIS, yang disebut Merchant Discount Rate (MDR), menjadi tanggung jawab penuh merchant berdasarkan PBI No. 23/6/PBI/2021.
  • Pelanggaran ketentuan pembebanan biaya tambahan oleh merchant dapat dikenakan sanksi pemutusan kerja sama dan masuk daftar hitam oleh regulator.

Suara.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan unggahan seorang netizen yang menyoroti praktik pedagang mewajibkan pembeli menambah nominal biaya sebesar Rp500 untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Unggahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan konsumen mengenai legalitas penambahan biaya tersebut.

Lantas, apakah praktik penambahan tarif atau surcharge khusus untuk pembayaran QRIS ini diizinkan oleh regulator?

Jawabannya tegas: Tidak Boleh.

Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), pedagang atau merchant sama sekali tidak diizinkan untuk mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Biaya layanan QRIS, yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR), sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pedagang, bukan konsumen.

Bank Indonesia memiliki regulasi yang secara eksplisit melarang praktik pembebanan biaya MDR kepada konsumen, terutama yang memicu praktik viral seperti penambahan Rp500 per transaksi.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers di kantor BI pada Rabu (16/10/2025) silam, secara langsung menegaskan larangan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk bertindak.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," ujar Filianingsih.

Dasar hukum larangan ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Regulasi ini secara tegas melarang penyedia barang dan jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dibebankan penyedia jasa pembayaran.

Bagi pedagang yang melanggar ketentuan dan terbukti membebankan biaya tambahan kepada konsumen, BI telah menyiapkan sanksi yang serius:

  • Pemutusan Kerja Sama: Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yaitu penyedia layanan QRIS, wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melanggar.
  • Blacklist (Daftar Hitam): Pelaku usaha yang bandel bahkan dapat dikenakan sanksi berupa masuk daftar hitam, yang mempersulit mereka untuk kembali mendapatkan layanan pembayaran digital di masa depan.
     

Pengecualian Biaya MDR untuk UMKM

Perlu diketahui, kebijakan MDR sendiri telah dirancang untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar biaya layanan tetap terjangkau:

  1. MDR Nol Persen (0%): MDR sebesar 0% berlaku untuk pedagang UMKM dengan volume transaksi harian hingga Rp500.000. Artinya, transaksi di bawah batas ini bebas dari biaya MDR.
  2. MDR Maksimal 0,3%: Untuk transaksi di atas Rp500.000, MDR yang dikenakan maksimal adalah 0,3%. Biaya ini tetap sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan oleh konsumen.
     

Konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi praktik ini. Jika Anda menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan QRIS, Anda berhak dan disarankan untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke PJP penyedia layanan QRIS yang digunakan oleh pedagang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin

Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin

Tekno | Selasa, 18 November 2025 | 16:07 WIB

Viral! Netizen Salfok dengan Peringatan soal Air Hujan Tercemar: Siapa yang Mau Mangap Saat Gerimis?

Viral! Netizen Salfok dengan Peringatan soal Air Hujan Tercemar: Siapa yang Mau Mangap Saat Gerimis?

Tekno | Selasa, 18 November 2025 | 12:29 WIB

Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka

Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka

News | Senin, 17 November 2025 | 14:27 WIB

Terkini

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:34 WIB

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:47 WIB

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:57 WIB

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:14 WIB

Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD

Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:48 WIB

OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!

OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:46 WIB

Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini

Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:39 WIB