Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 09:07 WIB
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
Salah satu warteg di Bekasi, Jawa Barat. Prabowo-Gibran berencana bakal menggandeng para pengusaha warung tegal (Warteg) untuk menjalankan program makan siang gratis [Suara.com/Mae Harsa]
  • Rencana Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikhawatirkan menurunkan omzet pedagang Warteg dan UMKM di Jakarta.
  • Aliansi UMKM Jakarta menolak Raperda KTR dan telah menyerahkan surat penolakan kepada DPRD serta Pemprov DKI Jakarta.
  • Raperda KTR mengatur larangan merokok di area publik tertentu serta potensi denda besar yang menimbulkan ancaman pungli.

Suara.com - Pelaku usaha Warteg kini dibuat resah dengan adanya kebijakan baru yang bisa mengancam omzet sehari-hari. Salah satunya, rencana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) terus menguat.

Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan, menilai kebijakan itu berdampak pada sektor UMKM khususnya, di sektor makanan. Menurutnya, penerapan KTR secara ketat dikhawatirkan membuat omzet para pedagang merosot drastis.

"Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg itu," ujar Zindan di Jakarta, seperti dikutip Jumat (21/11/2025).

Ia menuturkan, larangan total aktivitas merokok termasuk di area warteg akan membuat sebagian pelanggan enggan bersantap, sehingga pendapatan para pedagang bisa menurun signifikan.

Pengelola Warteg di Bekasi Menjerit: Beras Mahal, Harga Dinaikkan Pembeli Kabur [Suara.com/Mae Harsa]
Pengelola Warteg di Bekasi Menjerit: Beras Mahal, Harga Dinaikkan Pembeli Kabur [Suara.com/Mae Harsa]

"Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun," imbuh Zindan.

Zindan mendesak agar legislatif dan eksekutif DKI Jakarta mengkaji ulang rencana aturan tersebut. "Kita sudah bikin aliansi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu," tegasnya.

Aliansi UMKM Jakarta yang terdiri dari Kowantara, Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), dan Kowarteg Nusantara juga menuntut agar pembahasan Raperda KTR ditunda. Langkah konkret sudah mereka ambil dengan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.

Zindan mengatakan pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan DPRD, termasuk menghubungi Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia berharap aspirasi para pedagang kecil dapat benar-benar dipertimbangkan agar kebijakan yang diambil tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat kecil.

Di sisi lain, kekhawatiran juga datang dari Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami). Sekjen Kowartami, Salasatun Syamsiyah, mengingatkan penerapan Raperda KTR juga berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu melalui praktik pungutan liar (pungli).

"Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli," bebernya.

Ia menilai ancaman denda yang besar bisa menjadi celah bagi oknum untuk menakut-nakuti pedagang dan memeras mereka.

"Ini lho yang kita takutkan. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita," tambahnya.

Apa yang Diatur Dalam Raperda KTR

Secara umum, Raperda KTR bertujuan memperketat pengendalian aktivitas merokok di ruang publik. Aturan ini menetapkan sejumlah kawasan yang sepenuhnya dilarang untuk merokok, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, hingga angkutan umum. Di tempat-tempat tersebut, aktivitas merokok tidak boleh dilakukan dalam bentuk apa pun.

Tak hanya itu, beberapa kawasan lain seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga restoran diharuskan menyediakan area khusus merokok yang letaknya di ruang terbuka dan terpisah dari jalur pejalan kaki. Area merokok tidak boleh berada di dalam bangunan atau ruang tertutup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi

25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:37 WIB

Didampingi PNM Urus Dokumen Usaha, Ibu Rantiyem Mantap Kembangkan dan Wariskan Usaha Batik

Didampingi PNM Urus Dokumen Usaha, Ibu Rantiyem Mantap Kembangkan dan Wariskan Usaha Batik

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 17:45 WIB

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 15:47 WIB

Terkini

IHSG Terkoreksi Pagi Ini ke Level 7.238, Tapi Diproyeksi Menguat

IHSG Terkoreksi Pagi Ini ke Level 7.238, Tapi Diproyeksi Menguat

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:14 WIB

Presiden Prabowo Akan Bentuk Pusat Finansial Khusus di Bali, Tarik Investasi Asing

Presiden Prabowo Akan Bentuk Pusat Finansial Khusus di Bali, Tarik Investasi Asing

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:05 WIB

Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal

Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:02 WIB

Tak Cukup Satu Gaji, Fenomena 'Side Hustle' Picu Geliat Bisnis Franchise di FLEI 2026

Tak Cukup Satu Gaji, Fenomena 'Side Hustle' Picu Geliat Bisnis Franchise di FLEI 2026

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:50 WIB

BI : Uang Primer Tumbuh Melambat Jadi Rp2.386,5 Triliun Akhir Maret 2026

BI : Uang Primer Tumbuh Melambat Jadi Rp2.386,5 Triliun Akhir Maret 2026

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:49 WIB

Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI

Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Bahlil Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikalkulasi

Bahlil Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikalkulasi

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:24 WIB

BRI Life Incar Pasar Kesehatan Premium

BRI Life Incar Pasar Kesehatan Premium

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:19 WIB

Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar

Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:15 WIB

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:05 WIB