- Rencana Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikhawatirkan menurunkan omzet pedagang Warteg dan UMKM di Jakarta.
- Aliansi UMKM Jakarta menolak Raperda KTR dan telah menyerahkan surat penolakan kepada DPRD serta Pemprov DKI Jakarta.
- Raperda KTR mengatur larangan merokok di area publik tertentu serta potensi denda besar yang menimbulkan ancaman pungli.
Raperda KTR juga mengatur larangan penjualan rokok di lokasi tertentu. Salah satu poin yang menuai perhatian adalah pembatasan penjualan rokok dalam radius tertentu dari sekolah dan area bermain anak.
Selain itu, iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dilarang keras muncul di kawasan yang termasuk zona KTR.
Untuk memperkuat aturan, Raperda ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Warga yang merokok di kawasan yang dilarang bisa dikenai denda ratusan ribu rupiah.
Sementara pelaku usaha yang memasang iklan rokok atau menjual rokok di area yang dilarang dapat dikenai denda jauh lebih besar, hingga puluhan juta rupiah.