7 Fakta Beras Impor 250 Ton dari Thailand: Mentan Sebut Ilegal, Dibantah Wali Kota

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 24 November 2025 | 09:58 WIB
7 Fakta Beras Impor 250 Ton dari Thailand: Mentan Sebut Ilegal, Dibantah Wali Kota
Ilustrasi beras. [Ist]
Baca 10 detik
  • Menteri Pertanian menemukan 250 ton beras impor ilegal di Sabang, Aceh, diduga tanpa izin resmi pemerintah pusat.
  • Impor beras tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025), meskipun Presiden melarang impor.
  • Pemerintah pusat menyegel beras tersebut meskipun memiliki legalitas lokal di bawah pengawasan BPKS Sabang.

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara tegas mengumumkan temuan kasus penyelundupan beras impor ilegal sebanyak 250 ton di Sabang, Aceh, yang memicu dugaan adanya perencanaan impor tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membuka keran impor beras karena stok nasional dinilai mencukupi (saat ini sekitar 3,8 juta ton).

Mentan Amran pun langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Berikut adalah enam fakta utama seputar temuan beras ilegal yang masuk melalui Sabang:

Fakta Masuknya Beras Ilegal ke Indonesia Lewat Sabang

1. Jumlah Temuan dan Lokasi Masuk

Laporan temuan masuk sekitar pukul 14.00 WIB pada Minggu (23/11/2025). Beras ilegal sebanyak 250 ton tersebut ditemukan di sebuah gudang di Sabang, Aceh. Beras impor tersebut diduga kuat berasal dari Thailand dan/atau Vietnam.

2. Diklaim Tanpa Izin Resmi Pemerintah Pusat

Mentan Amran Sulaiman memastikan bahwa impor beras tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Solusi Beras Berkelanjutan dari Panggung ISRF 2025: Inovasi, Investasi hingga Insentif

Amran telah mengkonfirmasi hal ini ke seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menegaskan tidak pernah memberikan izin impor beras dalam kasus ini.

3. Dugaan Impor Terencana (Izin Terbit Sebelum Rapat)

Amran menduga kuat bahwa aksi impor ilegal ini telah direncanakan sebelumnya. Ia menerima laporan bahwa izin impor dari Thailand telah terbit sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai impor beras digelar pada 14 November 2025 di Jakarta. Padahal, dalam risalah rakor tersebut, jajaran Kementan dan Bapanas menolak adanya impor.

4. Harga Murah Diduga Jadi Alasan Penyelundupan

Salah satu alasan kuat pelaku melakukan impor ilegal adalah karena faktor harga. Harga beras di Thailand dan Vietnam disebut-sebut jauh lebih murah dibandingkan harga beras di Indonesia, terutama karena Pemerintah Indonesia saat ini menutup keran impor.

5. Perusahaan Pelaku dan Tindakan Tegas Pemerintah

Gudang tempat ditemukannya beras ilegal tersebut merupakan milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group, yang dilaporkan melakukan impor tanpa persetujuan.

Setelah penelusuran, Amran segera berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menyegel lokasi dan memastikan beras ilegal tersebut tidak beredar keluar.

6. Ancaman Pencopotan Jabatan Pejabat Pemberi Izin

Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden yang melarang impor karena stok nasional aman. Ia memperingatkan, jika ada pejabat setingkat Dirjen yang terbukti meloloskan izin impor tanpa persetujuan Presiden, maka jabatan mereka akan segera berakhir.

Meskipun demikian, Amran bersyukur karena hingga saat ini, jajaran Deputi dan Dirjen dinyatakan tetap mematuhi instruksi Presiden.

7. Polemik Legalitas Lokal di Kawasan Bebas Sabang

Temuan beras impor 250 ton di Sabang tersebut ternyata mengantongi legalitas di tingkat daerah, bertentangan dengan klaim Mentan Amran Sulaiman mengenai ketiadaan izin dari pusat.

Beras asal Thailand tersebut masuk di bawah pengawasan Bea Cukai dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk Wali Kota Sabang, Kapolres, dan Danlanal.

Importir, H. Hamdani, mengklaim seluruh proses impor dilakukan secara resmi di Pelabuhan CT-1 pada Kamis (20/11/2025) sesuai aturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang dan tercatat di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, membenarkan bahwa pemasukan beras telah sesuai izin BPKS dan tercatat 250 ton dalam manifes.

Namun, ia menegaskan bahwa beras konsumsi tersebut hanya boleh beredar dan dikonsumsi di dalam wilayah KPBPB Sabang dan dilarang keluar dari kawasan.

Meskipun demikian, Mentan Amran tetap memerintahkan penyegelan beras tersebut untuk menelusuri bagaimana proses itu terjadi tanpa persetujuan kementerian terkait di tingkat pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI