7 Fakta Beras Impor 250 Ton dari Thailand: Mentan Sebut Ilegal, Dibantah Wali Kota

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 24 November 2025 | 09:58 WIB
7 Fakta Beras Impor 250 Ton dari Thailand: Mentan Sebut Ilegal, Dibantah Wali Kota
Ilustrasi beras. [Ist]
Baca 10 detik
  • Menteri Pertanian menemukan 250 ton beras impor ilegal di Sabang, Aceh, diduga tanpa izin resmi pemerintah pusat.
  • Impor beras tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025), meskipun Presiden melarang impor.
  • Pemerintah pusat menyegel beras tersebut meskipun memiliki legalitas lokal di bawah pengawasan BPKS Sabang.

Gudang tempat ditemukannya beras ilegal tersebut merupakan milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group, yang dilaporkan melakukan impor tanpa persetujuan.

Setelah penelusuran, Amran segera berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menyegel lokasi dan memastikan beras ilegal tersebut tidak beredar keluar.

6. Ancaman Pencopotan Jabatan Pejabat Pemberi Izin

Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden yang melarang impor karena stok nasional aman. Ia memperingatkan, jika ada pejabat setingkat Dirjen yang terbukti meloloskan izin impor tanpa persetujuan Presiden, maka jabatan mereka akan segera berakhir.

Meskipun demikian, Amran bersyukur karena hingga saat ini, jajaran Deputi dan Dirjen dinyatakan tetap mematuhi instruksi Presiden.

7. Polemik Legalitas Lokal di Kawasan Bebas Sabang

Temuan beras impor 250 ton di Sabang tersebut ternyata mengantongi legalitas di tingkat daerah, bertentangan dengan klaim Mentan Amran Sulaiman mengenai ketiadaan izin dari pusat.

Beras asal Thailand tersebut masuk di bawah pengawasan Bea Cukai dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk Wali Kota Sabang, Kapolres, dan Danlanal.

Importir, H. Hamdani, mengklaim seluruh proses impor dilakukan secara resmi di Pelabuhan CT-1 pada Kamis (20/11/2025) sesuai aturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang dan tercatat di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Baca Juga: Solusi Beras Berkelanjutan dari Panggung ISRF 2025: Inovasi, Investasi hingga Insentif

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, membenarkan bahwa pemasukan beras telah sesuai izin BPKS dan tercatat 250 ton dalam manifes.

Namun, ia menegaskan bahwa beras konsumsi tersebut hanya boleh beredar dan dikonsumsi di dalam wilayah KPBPB Sabang dan dilarang keluar dari kawasan.

Meskipun demikian, Mentan Amran tetap memerintahkan penyegelan beras tersebut untuk menelusuri bagaimana proses itu terjadi tanpa persetujuan kementerian terkait di tingkat pusat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI