Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

M Nurhadi

Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Isu ini memicu pencarian informasi masif, terutama klaim yang menyebut pencairan rapel kenaikan gaji akan dilakukan pada November 2025.

Bahkan, sejumlah unggahan daring mengklaim bahwa aturan kenaikan gaji pensiunan 2025 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mendorong spekulasi liar mengenai pencairan dana melalui Taspen pada November ini.

Taspen Bantah Keras Isu Kenaikan dan Pencairan Rapel

PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan, tampil untuk menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan 2025 yang beredar luas tersebut adalah informasi yang tidak bersumber resmi.

Taspen dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan 2025, baik untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya??” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

Taspen secara aktif mengimbau ASN dan pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid, terutama klaim mengenai persentase kenaikan gaji pensiunan 2025 dan isu pencairan rapel.

Masyarakat didorong untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Taspen sebagai upaya melawan berita hoaks.

baca juga

Skema Gaji Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen menjelaskan bahwa hingga kini, skema pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini sendiri sudah mengakomodir penyesuaian yang mencakup kenaikan gaji sebesar 12% bagi pensiunan PNS, termasuk janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Oleh karena belum adanya aturan baru yang diterbitkan untuk tahun 2025, besaran gaji yang diterima pensiunan saat ini tetap didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS per bulan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB

Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Simak Struktur Golongan dan Pangkat PNS 2025, Lengkap dengan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Terkini

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

×