Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Agung Pratnyawan Suara.Com
Minggu, 30 November 2025 | 13:43 WIB
Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK
Ilustrasi Pinjol (freepik)

Layanan pinjaman online resmi selalu punya proses analisis risiko sebelum memberikan persetujuan. Jika ada pihak yang memberikan pinjaman “langsung cair” tanpa memeriksa kemampuan kredit Anda, lebih baik dihindari.

3. Bunga dan Biaya yang Tidak Dijelaskan

Ciri berikutnya yang kerap muncul adalah biaya pinjaman yang tidak transparan.

Pada pinjol ilegal, informasi mengenai bunga, denda, atau biaya layanan biasanya ditulis samar, bahkan tidak dicantumkan sama sekali. Tidak jarang, ada beban tambahan yang baru diketahui debitur setelah tagihan muncul.

Kondisi ini dapat merugikan peminjam karena total kewajiban bisa melonjak drastis dari nilai awal pinjaman.

4. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Platform pinjaman online yang sah selalu mencantumkan informasi lengkap mengenai perusahaannya, mulai dari nama badan usaha, alamat kantor, nomor kontak, hingga situs resmi.

Transparansi ini penting agar konsumen dapat mengajukan komplain bila terjadi masalah.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan identitas palsu atau berganti-ganti nama. Legalitas mereka pun sulit dilacak.

Baca Juga: Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan

5. Limit Besar dan Pencairan Terlalu Mudah

Pinjol ilegal sering menggoda calon peminjam dengan limit besar dan tenor panjang tanpa pemeriksaan apa pun.

Sekilas terlihat menguntungkan, namun justru berisiko tinggi. Bunga biasanya sangat besar sehingga utang semakin sulit dilunasi.

Tidak Ada Alamat Fisik atau Identitas Jelas: Mereka sering kali memiliki informasi perusahaan yang tidak valid atau salah, detail kontak yang tidak jelas, dan situs web yang tidak profesional atau asal-asalan.

6. Komunikasi melalui Saluran Tidak Resmi

Penawaran sering kali dibuat tanpa diminta melalui SMS pribadi, WhatsApp, atau panggilan telepon, alih-alih melalui proses aplikasi formal dan aman melalui aplikasi terverifikasi atau situs web resmi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI