Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Agung Pratnyawan Suara.Com
Minggu, 30 November 2025 | 13:43 WIB
Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK
Ilustrasi Pinjol (freepik)

Suara.com - Jangan sampai salah pilih pinjaman online atau pinjol. Simak beberapa ciri pinjol ilegal di bawah ini agar Anda tak tertipu mengalami kerugian ke depannya.

Bukan rahasia lagi jika pinjol alias pinjaman online menjadi solusi ketika seseorang butuh dana cepat. Memang, berutang tidak disarankan.

Akan tetapi pada beberapa kondisi, seseorang mungkin menhadapi hal sulit yang membuat dan memaksa mereka harus mendapatkan uang dalam jumlah besar secara singkat.

Di Indonesia sendiri, ada banyak sekali aplikasi pinjol yang bisa membantu, meski Anda juga perlu membayar bunganya.

Jika Anda hendak meminjam uang di pinjol dalam waktu dekat, pastikan Anda memilih pinjol yang legal dan bersertifikat.

Sebab pinjol resmi memiliki aturan yang jelas dan tidak akan menjerat nasabahnya. Kalau Anda bingung bagaimana ciri pinjol ilegal, simak ulasan di bawah ini.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Ketipu

ilustrasi pinjaman online legal OJK
ilustrasi pinjaman online legal OJK

1. Tidak Terdaftar atau Berizin di OJK

Salah satu tanda paling mudah mengenali pinjaman online ilegal adalah ketidakjelasan perizinannya.

Baca Juga: Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan

Di Indonesia, sebuah layanan pinjol baru bisa disebut sah bila perusahaan yang mengelolanya tercantum dalam daftar resmi OJK.

Lembaga inilah yang berperan mengawasi seluruh aktivitas keuangan digital, termasuk pinjaman berbasis aplikasi.

Sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu apakah nama perusahaannya ada dalam daftar OJK. Jika tidak, berarti operasionalnya tidak diakui negara dan keamanannya tidak terjamin.

Biasanya, layanan semacam ini juga tidak mengikuti standar perlindungan konsumen ataupun aturan etika yang diwajibkan.

2. Penawaran Pinjaman yang Aneh dan Memaksa

Banyak pinjol ilegal melakukan pendekatan agresif, misalnya mengirim SMS massal, menelpon tanpa henti, atau menawarkan pinjaman tanpa syarat apa pun. Cara-cara seperti ini patut diwaspadai.

Layanan pinjaman online resmi selalu punya proses analisis risiko sebelum memberikan persetujuan. Jika ada pihak yang memberikan pinjaman “langsung cair” tanpa memeriksa kemampuan kredit Anda, lebih baik dihindari.

3. Bunga dan Biaya yang Tidak Dijelaskan

Ciri berikutnya yang kerap muncul adalah biaya pinjaman yang tidak transparan.

Pada pinjol ilegal, informasi mengenai bunga, denda, atau biaya layanan biasanya ditulis samar, bahkan tidak dicantumkan sama sekali. Tidak jarang, ada beban tambahan yang baru diketahui debitur setelah tagihan muncul.

Kondisi ini dapat merugikan peminjam karena total kewajiban bisa melonjak drastis dari nilai awal pinjaman.

4. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Platform pinjaman online yang sah selalu mencantumkan informasi lengkap mengenai perusahaannya, mulai dari nama badan usaha, alamat kantor, nomor kontak, hingga situs resmi.

Transparansi ini penting agar konsumen dapat mengajukan komplain bila terjadi masalah.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan identitas palsu atau berganti-ganti nama. Legalitas mereka pun sulit dilacak.

5. Limit Besar dan Pencairan Terlalu Mudah

Pinjol ilegal sering menggoda calon peminjam dengan limit besar dan tenor panjang tanpa pemeriksaan apa pun.

Sekilas terlihat menguntungkan, namun justru berisiko tinggi. Bunga biasanya sangat besar sehingga utang semakin sulit dilunasi.

Tidak Ada Alamat Fisik atau Identitas Jelas: Mereka sering kali memiliki informasi perusahaan yang tidak valid atau salah, detail kontak yang tidak jelas, dan situs web yang tidak profesional atau asal-asalan.

6. Komunikasi melalui Saluran Tidak Resmi

Penawaran sering kali dibuat tanpa diminta melalui SMS pribadi, WhatsApp, atau panggilan telepon, alih-alih melalui proses aplikasi formal dan aman melalui aplikasi terverifikasi atau situs web resmi.

7. Meminta Akses Data Berlebihan

Aplikasi pinjol resmi hanya boleh mengakses fitur tertentu seperti lokasi, kamera, atau mikrofon sesuai aturan OJK.

Jika aplikasi meminta izin lain yang tidak relevan, misalnya daftar kontak atau galeri pribadi, sebaiknya segera hentikan instalasi.

Permintaan akses berlebihan sering digunakan sebagai alat menekan atau mengintimidasi debitur bila terjadi keterlambatan pembayaran.

Tips Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjol. (Freepik)
Ilustrasi pinjol. (Freepik)

1. Verifikasi Legitimasi

Selalu periksa apakah pemberi pinjaman terdaftar di badan pengatur keuangan negara Anda (misalnya, Situs Resmi OJK di Indonesia).

2. Hindari Penawaran yang Tidak Diminta

Jangan terlibat dengan penawaran pinjaman yang diterima melalui SMS, WhatsApp, atau panggilan telepon yang tidak terduga.

3. Jangan Pernah Membayar Biaya di Muka

Pemberi pinjaman yang sah tidak akan pernah meminta uang muka atau biaya pemrosesan sebelum pinjaman disetujui dan dicairkan.

4. Jangan Memberikan Data Berlebihan

Berhati-hatilah terhadap aplikasi yang meminta informasi pribadi yang tidak perlu atau akses ke data seperti daftar kontak lengkap Anda. 

Itulah beberapa ciri pinjol ilegal agar Anda tetap waspada.

Kontributor : Damai Lestari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI