Suara.com - Kementerian Haji (Kemenhaj) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Proses pendaftaran online ini berlangsung ketat, dibuka mulai tanggal 22 hingga 28 November 2025, melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
Calon petugas akan melalui dua tahap seleksi, yaitu di tingkat kabupaten/kota, yang dilanjutkan dengan seleksi di tingkat provinsi.
Seluruh tahapan ini bertujuan menyeleksi kandidat terbaik untuk mengisi dua jenis formasi petugas yang dibutuhkan.
Menyambut dibukanya seleksi ini, muncul pertanyaan besar di kalangan pendaftar mengenai kepastian dan skema pengupahan yang akan diterima PPIH.
Petugas Haji dapat Gaji Pemerintah
Petugas haji yang diangkat oleh Menteri secara hukum memiliki status sebagai pekerja yang mendapatkan kompensasi berupa gaji dari pemerintah.
Hal ini secara eksplisit diatur dalam regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam perubahan Pasal 22 UU 14/2025, ditegaskan bahwa:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Ban Mobil Budget Pekerja Gaji UMR, Tetap Aman Tanpa Boros
Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Biaya operasional PPIH yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut mencakup beberapa komponen penting, antara lain: gaji dan honorarium petugas haji, serta biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi mereka selama masa penugasan.
Kisaran Gaji Pokok dan Total Upah PPIH
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, PPIH tidak hanya menerima honorarium, tetapi juga gaji pokok.
Gaji Pokok: Berkaca pada PPIH musim haji tahun 2025 lalu, kisaran gaji pokok yang diterima petugas dapat mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Perkiraan Kenaikan 2026: Untuk PPIH musim haji 2026 mendatang, besaran gaji pokok tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan, meskipun nominal finalnya akan disesuaikan dengan alokasi anggaran APBN untuk gaji PPIH.