Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 30 November 2025 | 10:15 WIB
Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga
Ilustrasi petugas haji (kemenag.go.id)

Suara.com - Kementerian Haji (Kemenhaj) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Proses pendaftaran online ini berlangsung ketat, dibuka mulai tanggal 22 hingga 28 November 2025, melalui laman resmi petugas.haji.go.id.

Calon petugas akan melalui dua tahap seleksi, yaitu di tingkat kabupaten/kota, yang dilanjutkan dengan seleksi di tingkat provinsi.

Seluruh tahapan ini bertujuan menyeleksi kandidat terbaik untuk mengisi dua jenis formasi petugas yang dibutuhkan.

Menyambut dibukanya seleksi ini, muncul pertanyaan besar di kalangan pendaftar mengenai kepastian dan skema pengupahan yang akan diterima PPIH.

Petugas Haji dapat Gaji Pemerintah 

Petugas haji yang diangkat oleh Menteri secara hukum memiliki status sebagai pekerja yang mendapatkan kompensasi berupa gaji dari pemerintah.

Hal ini secara eksplisit diatur dalam regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam perubahan Pasal 22 UU 14/2025, ditegaskan bahwa:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Ban Mobil Budget Pekerja Gaji UMR, Tetap Aman Tanpa Boros

Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Biaya operasional PPIH yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut mencakup beberapa komponen penting, antara lain: gaji dan honorarium petugas haji, serta biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi mereka selama masa penugasan.

Kisaran Gaji Pokok dan Total Upah PPIH

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, PPIH tidak hanya menerima honorarium, tetapi juga gaji pokok.

Gaji Pokok: Berkaca pada PPIH musim haji tahun 2025 lalu, kisaran gaji pokok yang diterima petugas dapat mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Perkiraan Kenaikan 2026: Untuk PPIH musim haji 2026 mendatang, besaran gaji pokok tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan, meskipun nominal finalnya akan disesuaikan dengan alokasi anggaran APBN untuk gaji PPIH.

Honorarium dan Tunjangan: Selain gaji pokok, petugas haji juga berhak mendapatkan sejumlah honorarium atau tunjangan lain yang bersifat non-pokok.

Jika diakumulasikan, jumlah total upah yang diterima PPIH dapat mencapai puluhan juta rupiah, bergantung pada jenis tugas dan formasi yang diemban oleh petugas tersebut.

Kepastian gaji dan tunjangan yang dibebankan pada APBN ini diharapkan mampu menarik tenaga profesional terbaik untuk menjamin kelancaran dan kualitas layanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI