Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 02 Desember 2025 | 21:09 WIB
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
Mirae Asset

Suara.com - Kasus raibnya dana investasi senilai Rp71 miliar dari akun seorang nasabah berinisial Irman (70) di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kini menjadi sorotan utama di pasar modal.

Insiden ini, yang diduga terjadi akibat illegal access, telah memicu "perang klaim" antara pihak sekuritas dan nasabah, dengan kedua belah pihak sama-sama membantah adanya kelalaian.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi sorotan dalam kasus Mirae Asset ini:

1. Kronologi Kerugian dan Pelaporan Polisi

Hilangnya Dana: Dana investasi nasabah Irman dilaporkan raib hingga Rp71 miliar pada 6 Oktober 2025. Portofolio saham korban di perusahaan blue-chip (seperti BBCA dan BBRI) tiba-tiba hilang dan digantikan dengan aset yang tidak dikenali.

Laporan ke Bareskrim: Kuasa hukum nasabah, Krisna Murti, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

2. Klaim Pihak Nasabah: Permintaan Hold Settlement Diabaikan

Pihak nasabah menuding sekuritas lalai dan tidak serius melindungi keamanan nasabah. Klaim utama dari pihak korban adalah:

Aksi Cepat Nasabah: Pada 6 Oktober 2025, korban segera mengetahui adanya transaksi mencurigakan melalui notifikasi email dan langsung melapor ke Mirae Asset.

Baca Juga: Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi

Permintaan Krusial Diabaikan: Pada 7 Oktober 2025 pagi, nasabah secara mendesak meminta Mirae Asset untuk menahan pencairan dana (hold settlement) yang jatuh tempo pada batas waktu T+2 (dua hari kerja setelah transaksi).

Dana Tetap Cair: Menurut pengacara, permintaan hold settlement tersebut tidak segera ditindaklanjuti ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga dana dari transaksi yang diduga ilegal tetap keluar, menyebabkan kerugian total.

Pengakuan Awal Sekuritas: Pihak nasabah mengklaim, saat perwakilan Mirae Asset mendatangi korban, mereka sempat "mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri."

3. Respons dan Bantahan Pihak Sekuritas (Mirae Asset)

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan respons resmi yang membantah adanya peretasan pada sistem internal perusahaan. Pihak sekuritas kini balik menuding adanya kelalaian dari sisi nasabah:

Tudingan Akses Akun Dibagikan: Mirae Asset menduga kuat bahwa kerugian terjadi lantaran nasabah melanggar pedoman keamanan dengan membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI