Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenkeu Finalisasi PMK Kepatuhan Wajib Pajak, Cek Dua Jenis Pengawasannya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 03 Desember 2025 | 14:14 WIB
Kemenkeu Finalisasi PMK Kepatuhan Wajib Pajak, Cek Dua Jenis Pengawasannya
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kemenkeu dan DJPP memfinalisasi RPMK baru untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak yang selama ini bergantung pada SE-05/PJ/2022.
  • Regulasi baru ini akan memperkuat dua jenis pengawasan utama DJP, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
  • DJP telah mengimplementasikan teknologi AI bernama Arvita sejak 2024 guna meningkatkan efisiensi.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, tengah memfinalisasi penyusunan regulasi khusus terkait dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Rapat intensif telah digelar untuk pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai topik krusial ini.

"Rapat menghasilkan sejumlah penyempurnaan konsepsi yang akan digunakan dalam memfinalkan rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan lebih lanjut oleh menteri keuangan," tulis DJPP dalam keterangan resminya.

Pengharmonisan regulasi ini diperlukan untuk memastikan PMK yang dihasilkan relevan, tepat sasaran, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Penetapan PMK ini penting mengingat selama ini pengawasan kepatuhan wajib pajak belum diatur secara spesifik dalam PMK dan masih mengandalkan Surat Edaran (SE) dengan nomor SE-05/PJ/2022.

SE-05/PJ/2022 sendiri menjadi pedoman bagi petugas pajak (fiskus) untuk melaksanakan pengawasan wajib pajak secara menyeluruh (end-to-end).

Dua Jenis Pengawasan DJP yang Diperkuat Regulasi Baru

Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan dua jenis pengawasan utama:

  1. Pengawasan Pembayaran Masa (PPM): Melibatkan penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan.
  2. Pengawasan Kepatuhan Material (PKM): Melibatkan penelitian kepatuhan formal dan material yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan.

Kedua jenis pengawasan ini mencakup penelitian kepatuhan formal (memeriksa pemenuhan ketentuan formal) dan penelitian kepatuhan material (memeriksa pelaksanaan ketentuan material).

Guna menindaklanjuti hasil penelitian kepatuhan material, petugas pajak akan mengirimkan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak, yang dikenal sebagai mekanisme permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).

Bersamaan dengan rencana penguatan regulasi, DJP juga telah siap mengimplementasikan teknologi canggih untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi kerja petugas pajak.

DJP telah memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang diberi nama Advanced Responsive Virtual Tax Assistant atau disingkat Arvita. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, teknologi Arvita telah digunakan sejak tahun 2024.

"Kehadiran Arvita mempercepat analisis, mengurangi hambatan informasi, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di lapangan. Kehadirannya membantu mempercepat proses kerja dan meningkatkan akurasi pengawasan," jelas DJP dalam laporannya.

Selain fokus pada pengawasan, topik lain yang juga menjadi ulasan media nasional adalah insentif pajak untuk sumbangan strategis ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan fitur baru pembatalan kode billing di sistem Coretax, menunjukkan langkah DJP untuk terus memodernisasi administrasi perpajakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020

Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:03 WIB

Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020

Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:02 WIB

Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap

Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap

Otomotif | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:00 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB