Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 05 Desember 2025 | 21:35 WIB
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
DANA Syariah
Baca 10 detik
  • Pertemuan virtual Fintech DSI dengan Paguyuban Lender mengungkap tata kelola serius; dana tersedia hanya 0,2% dari total kewajiban.
  • Manajemen DSI tidak mampu memverifikasi basis data lender dan direksi tidak memahami posisi ekuitas perusahaan.
  • Paguyuban menolak rencana penyelesaian DSI dan menuntut pencairan dana Rp3,5 miliar segera secara proporsional.

Mereka juga menolak dilibatkan sebagai Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), menilai DSI berupaya melempar tanggung jawab kepada lender.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, sempat ada kesepakatan membentuk BPP untuk menjalankan proses penyelesaian dengan target satu tahun.

Jika tidak ada transparansi dan kepastian, Paguyuban menegaskan siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak seluruh lender.

"Paguyuban menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kelalaian pengawasan, terlebih ketika ribuan lender menjadi korban. Pengawasan OJK tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus proaktif, tegas, dan transparan, karena mandat perlindungan konsumen bukan hanya slogan, tetapi tanggung jawab hukum dan moral," tegasnya.

DSI sendiri mengaku memiliki dokumen extra balance sheet berisi aliran dana, namun dokumen tersebut tidak dapat dibuka ke publik sebelum mendapat izin OJK, yang keputusannya disebut baru dapat diperoleh setelah 10 Desember 2025.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI