LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:15 WIB
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS siap menjamin polisi asuransi mulai 2027. [Suara.com/Hadi]
Baca 10 detik
  • LPS menyatakan kesiapan menjamin polis asuransi pada 2027, lebih cepat dari amanat UU P2SK demi meningkatkan kepercayaan industri.
  • Program penjaminan ini meliputi jaminan pembayaran klaim, pengalihan portofolio polis, atau pengembalian polis, mencakup Rp500–700 juta.
  • Pemberlakuan penjaminan polis diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan pendapatan premi, mengatasi rendahnya penetrasi asuransi nasional.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan siap menjamin polis asuransi jika kebijakan itu diimplementasikan pada 2027, lebih cepat dari semestinya pada 2028, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba dalam Temu Media LPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).

Purba mengatakan berlakunya program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta dapat meningkatkan premi industri asuransi.

“Keberadaan program ini bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan gagal perusahaan asuransi. Berdasar pengalaman LPS dalam program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan jadi meningkat, dana pihak ketiga juga naik,” ujar Purba.

Ia menjelaskan, rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 15,3 persen setelah LPS beroperasi, dibandingkan sebesar 7,7 persen sebelum LPS beroperasi.

Ia mencontohkan, penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga mencatatkan peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini di negara tersebut.

Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi pada 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 persen per tahun.

Setelah program penjaminan polis berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 persen per tahun.

Melihat contoh tersebut, Purba meyakini bahwa pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik, sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.

Baca Juga: LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada

Ia menjelaskan, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program ini, diantaranya, pertama, jaminan klaim polis yaitu apabila perusahaan asuransi bermasalah maka LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.

Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.

Kemudian, ketiga, pengembalian polis yaitu apabila pengalihan tidak dapat dilakukan maka LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.

Pihaknya memproyeksikan penjaminan akan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta-Rp700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” ujar Purba.

Lebih lanjut, program akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI