Surat Berharga: Senilai Rp5.000.000.000.
Kas dan Setara Kas: Senilai Rp2.395.805.131.
Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp52.000.000.
Gaji dan Tunjangan Endipat Sebagai DPR RI
Sebagai salah satu dari 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, Endipat Wijaya menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diatur melalui peraturan pemerintah dan surat edaran Kementerian Keuangan.
Gaji Pokok Anggota DPR ditetapkan sebesar Rp4.200.000 per bulan (berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000).
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan. Tunjangan-tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan melekat dan tunjangan lain:
Tunjangan Melekat Anggota DPR:
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Baca Juga: Diduga Disindir Anggota DPR soal Donasi, Ferry Irwandi Malah Kasih Jawaban Begini
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Istri/Suami: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan Lain Anggota DPR: