Surat Berharga: Senilai Rp5.000.000.000.
Kas dan Setara Kas: Senilai Rp2.395.805.131.
Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp52.000.000.
Gaji dan Tunjangan Endipat Sebagai DPR RI
Sebagai salah satu dari 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, Endipat Wijaya menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diatur melalui peraturan pemerintah dan surat edaran Kementerian Keuangan.
Gaji Pokok Anggota DPR ditetapkan sebesar Rp4.200.000 per bulan (berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000).
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan. Tunjangan-tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan melekat dan tunjangan lain:
Tunjangan Melekat Anggota DPR:
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Istri/Suami: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan Lain Anggota DPR:
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Asisten Anggota: Rp2.250.000
Dengan menjumlahkan seluruh komponen gaji pokok dan tunjangan di atas, seorang anggota DPR diperkirakan dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 setiap bulan.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya Uang Perjalanan Dinas, yang berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per hari, tergantung daerah tujuan.
Anggota DPR juga menerima fasilitas lain, termasuk rumah jabatan dan anggaran pemeliharaan rumah, serta uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok anggota DPR, atau sebesar Rp2.520.000 per bulan. Jika diakumulasikan maka berkisar Rp60 jutaan.
Kontributor : Rizqi Amalia