Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK

M Nurhadi

Kamis, 11 Desember 2025 | 07:31 WIB
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana. Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko besar, terutama jika debitur mengalami gagal bayar (galbay).

Galbay bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidakmampuan finansial hingga masalah tak terduga.

Konsekuensi dari galbay pinjol ini tidak main-main. Salah satunya adalah tercorengnya nama baik Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking atau SID.

Apa Itu SLIK OJK dan Kolektibilitas?

SLIK OJK adalah sistem yang berisi riwayat kredit atau pembiayaan setiap debitur, termasuk seberapa lancar pembayaran yang dilakukan. Bagian terpenting dari SLIK adalah skor kredit atau kolektibilitas.

Menurut situs DJKN Kementerian Keuangan, ada 5 skala kolektibilitas yang menunjukkan kondisi pembayaran utang Anda:

  • Skor 1 (Lancar): Pembayaran selalu tepat waktu.
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Keterlambatan pembayaran 1–90 hari.
  • Skor 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran 91–120 hari.
  • Skor 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran 121–180 hari.
  • Skor 5 (Macet): Tidak membayar lebih dari 180 hari.

Jika skor Anda sudah mencapai 3, 4, atau 5, bersiaplah. Pengajuan kredit atau pinjaman di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan, akan menjadi sangat sulit karena riwayat pembayaran yang dianggap meragukan.

Kapan Data Galbay Tercatat di SLIK OJK?

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti bank, perusahaan pembiayaan, hingga pinjol resmi wajib melaporkan riwayat debitur mereka kepada OJK secara berkala.

baca juga

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, LJK wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan ini harus lengkap, akurat, dan terkini.

Proses penyampaiannya dilakukan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan laporan. Melalui laporan bulanan inilah, data galbay Anda otomatis akan disampaikan ke SLIK OJK.

Meskipun tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan persis kapan data galbay masuk, yang jelas, begitu Anda telat atau galbay, status kolektibilitas Anda akan segera dilaporkan pada periode pelaporan berikutnya.

Riwayat kredit macet atau galbay Anda akan tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan (2 tahun) setelah Anda melunasi seluruh utang dan kredit tersebut diselesaikan. Setelah masa 2 tahun berlalu, barulah catatan buruk itu hilang dan skor Anda akan bersih kembali.

3 Risiko Utama Gagal Bayar Pinjol

Jika Anda memutuskan untuk galbay, berikut adalah 3 risiko utama yang akan Anda hadapi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:01 WIB

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 13:43 WIB

Terkini

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:16 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:05 WIB

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:53 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:08 WIB

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:56 WIB