Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK

M Nurhadi

Kamis, 11 Desember 2025 | 07:31 WIB
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
Ilustrasi Pinjol (Antara)

1. Bunga dan Denda Membengkak

Utang tidak akan lunas dengan sendirinya. Justru, bunga pinjol dan denda keterlambatan akan terus bertambah (membengkak) dan semakin mencekik. Besaran denda ini sudah diatur dalam SE OJK 19 Tahun 2023.

2. Didatangi Debt Collector (DC)

Risiko kedua adalah menghadapi penagihan dari debt collector (DC) yang bekerja sama dengan pinjol. Walaupun penagihan harus sesuai norma masyarakat dan peraturan OJK, tekanan dan "teror" dari DC seringkali menjadi masalah yang sangat mengganggu.

3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK

Ini adalah risiko jangka panjang yang paling merugikan. Mendapat skor 3, 4, atau 5 akan menutup akses Anda ke fasilitas kredit formal lainnya. Untuk memperbaiki skor, Anda harus melunasi seluruh utang terlebih dahulu, kemudian menunggu pembaruan data dan masa pembersihan nama (2 tahun).

Solusi untuk Mengatasi Galbay Pinjol

Jika Anda terlanjur galbay atau khawatir akan galbay, segera ambil langkah-langkah berikut:

  1. Jangan Menghindar, Segera Hubungi Kreditur: Jangan memblokir atau menghindar. Segera hubungi pihak pinjol/kreditur Anda dan jelaskan kondisi keuangan yang Anda hadapi.
  2. Ajukan Restrukturisasi Utang: Minta opsi restrukturisasi, seperti perpanjangan tenor (jangka waktu) pinjaman, penurunan suku bunga, atau keringanan pembayaran cicilan. Banyak pinjol yang sah bersedia bernegosiasi untuk membantu Anda melunasi utang.
  3. Prioritaskan Pelunasan: Segera lunasi utang pinjol Anda, terutama jika Anda ingin mengajukan kredit besar di masa depan. Fokuslah untuk membersihkan nama Anda di SLIK OJK.
  4. Cek SLIK OJK Anda Secara Berkala: Setelah melunasi, pastikan status Anda diperbarui menjadi lunas (Skor 1) dengan melakukan pengecekan SLIK OJK.

Cara Cek Skor SLIK OJK

baca juga

Memantau SLIK OJK sangat penting. Anda bisa mengeceknya secara daring melalui platform iDebKu OJK:

  • Buka tautan https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu 'Pendaftaran' dan isi data yang diminta (jenis identitas, nama ibu kandung, dll.).
  • Unggah dokumen persyaratan (KTP, atau Paspor untuk WNA) dan foto diri sesuai instruksi.
  • Tekan 'Ajukan Permohonan'
  • OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran ke email Anda. Cek status permohonan secara berkala di menu 'Status Layanan'.
  • Tunggu maksimal 1 hari kerja, hasil SLIK OJK Anda akan dikirimkan melalui email.

Dengan memahami risiko dan mengambil langkah proaktif, Anda dapat menghindari jerat galbay pinjol dan menjaga masa depan keuangan Anda tetap cerah.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:01 WIB

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 13:43 WIB

Terkini

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB