UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 15 Desember 2025 | 16:16 WIB
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan
ilustrasi ump 2026 naik berapa persen (freepik)

Suara.com - Jelang akhir tahun, banyak pekerja berharap akan kenaikan UMP 2026. Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang sudah mengumumkan akan hal ini.

Namun, Anda memang harus bersabar karena pengumuman kenaikan UMP yang tadinya dijadwalkan pada 21 November harus mundur hingga 31 Desember 2025.

UMP 2026 Naik Berapa Persen?

Pembahasan mengenai besaran kenaikan UMR 2026 mulai menjadi sorotan publik sejak pertengahan 2025.

Berbagai serikat pekerja, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, secara terbuka mendorong agar upah minimum tahun depan naik di kisaran 8,5% hingga 10,5%.

Menurut KSPI, usulan kenaikan tersebut dinilai krusial untuk menyesuaikan upah pekerja dengan laju inflasi serta meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang dirasakan pekerja di berbagai daerah.

Tanpa penyesuaian yang memadai, daya beli buruh dikhawatirkan terus tergerus. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pembahasan dan kajian mendalam.

Dalam proses ini, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator utama, mulai dari tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, hingga produktivitas tenaga kerja sebagai dasar penentuan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan kepada Anda bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi landasan hukum terbaru dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

Baca Juga: 5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen

Melalui putusan MK tersebut, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 dicabut dan direvisi, termasuk ketentuan yang mengatur mekanisme penghitungan upah minimum. Hal ini membuka ruang perubahan dalam formula penetapan upah.

Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, formula baru penentuan UMP dan UMK diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih besar.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dan stabilitas dunia usaha.

Di beberapa wilayah, seperti Sulawesi Selatan, serikat buruh bahkan telah mengajukan usulan kenaikan UMR 2026 hingga 10% dari UMP 2025. Jika direalisasikan, angka UMP di daerah tersebut berpotensi naik dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 4.023.279.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keputusan resmi terkait besaran upah minimum baru akan ditetapkan pada November 2025. Penetapan ini menunggu rampungnya penyusunan formula penyesuaian upah minimum yang sedang dibahas.

Melihat dinamika dan tren yang berkembang saat ini, estimasi kenaikan UMK 2026 diperkirakan berada di rentang 8,5% hingga 10%. Besaran pastinya akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta situasi ekonomi masing-masing daerah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI