Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan

Rifan Aditya

Senin, 15 Desember 2025 | 16:16 WIB
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan
ilustrasi ump 2026 naik berapa persen (freepik)

Suara.com - Jelang akhir tahun, banyak pekerja berharap akan kenaikan UMP 2026. Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang sudah mengumumkan akan hal ini.

Namun, Anda memang harus bersabar karena pengumuman kenaikan UMP yang tadinya dijadwalkan pada 21 November harus mundur hingga 31 Desember 2025.

UMP 2026 Naik Berapa Persen?

Pembahasan mengenai besaran kenaikan UMR 2026 mulai menjadi sorotan publik sejak pertengahan 2025.

Berbagai serikat pekerja, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, secara terbuka mendorong agar upah minimum tahun depan naik di kisaran 8,5% hingga 10,5%.

Menurut KSPI, usulan kenaikan tersebut dinilai krusial untuk menyesuaikan upah pekerja dengan laju inflasi serta meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang dirasakan pekerja di berbagai daerah.

Tanpa penyesuaian yang memadai, daya beli buruh dikhawatirkan terus tergerus. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pembahasan dan kajian mendalam.

Dalam proses ini, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator utama, mulai dari tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, hingga produktivitas tenaga kerja sebagai dasar penentuan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan kepada Anda bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi landasan hukum terbaru dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

Melalui putusan MK tersebut, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 dicabut dan direvisi, termasuk ketentuan yang mengatur mekanisme penghitungan upah minimum. Hal ini membuka ruang perubahan dalam formula penetapan upah.

Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, formula baru penentuan UMP dan UMK diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih besar.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dan stabilitas dunia usaha.

Di beberapa wilayah, seperti Sulawesi Selatan, serikat buruh bahkan telah mengajukan usulan kenaikan UMR 2026 hingga 10% dari UMP 2025. Jika direalisasikan, angka UMP di daerah tersebut berpotensi naik dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 4.023.279.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keputusan resmi terkait besaran upah minimum baru akan ditetapkan pada November 2025. Penetapan ini menunggu rampungnya penyusunan formula penyesuaian upah minimum yang sedang dibahas.

Melihat dinamika dan tren yang berkembang saat ini, estimasi kenaikan UMK 2026 diperkirakan berada di rentang 8,5% hingga 10%. Besaran pastinya akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta situasi ekonomi masing-masing daerah.

Perkiraan UMP Tahun 2026

Pemerintah sebelumnya mengatur mekanisme penetapan upah buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Aturan ini menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum di tingkat nasional maupun daerah. Namun demikian, PP 51/2023 kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Regulasi tersebut dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 dalam perkara uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang turut berdampak pada pengaturan sistem pengupahan.

Dalam ketentuan yang telah dibatalkan tersebut, pemerintah sebelumnya menetapkan formula khusus untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Formula ini digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran upah minimum untuk tahun berikutnya.

Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM × UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE × alpha)} × UM (t)

Dalam formula tersebut, terdapat sejumlah komponen penting yang perlu Anda pahami. UM (t+1) merujuk pada upah minimum yang akan ditetapkan untuk tahun selanjutnya, sedangkan UM (t) merupakan upah minimum yang berlaku pada tahun berjalan.

Selain itu, inflasi yang digunakan dalam perhitungan adalah inflasi tingkat provinsi. Angka inflasi ini dihitung berdasarkan periode September pada tahun sebelumnya hingga September pada tahun berjalan, dan dinyatakan dalam bentuk persentase.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:21 WIB

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:02 WIB

5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen

5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:14 WIB

Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha

Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 09:23 WIB

Terkini

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:40 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini

Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:39 WIB

OJK Minta Investor Lakukan Ini Jelang Pengumuman Baru MSCI

OJK Minta Investor Lakukan Ini Jelang Pengumuman Baru MSCI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:19 WIB

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:34 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman

B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:21 WIB

Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor

Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:15 WIB

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:51 WIB

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:47 WIB

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:46 WIB