Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
Program rekrutmen Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa ternyata menghadapi tantangan serius. Sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi memilih mengundurkan diri sebelum menjalani pendidikan dan penempatan kerja. Foto ist.
baca 10 detik
  • Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dinilai belum transparan sejak awal.
  • Penempatan seluruh Indonesia picu banyak peserta mengundurkan diri.
  • Denda Rp100 juta dan ikatan dinas 2 tahun jadi sorotan utama.

Suara.com - Program rekrutmen Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa ternyata menghadapi tantangan serius. Sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi memilih mengundurkan diri sebelum menjalani pendidikan dan penempatan kerja.

Fenomena ini ramai diperbincangkan di berbagai forum dan media sosial. Dalam unggahan dalam akun Instagram @kokogendutproduction disebutkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam program yang dinilai memberatkan sebagian calon peserta.

Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan informasi mengenai besaran gaji pada tahap awal rekrutmen. Sejumlah peserta mengaku belum mendapatkan gambaran yang transparan terkait kompensasi yang akan diterima setelah ditempatkan sebagai manajer Kopdes Merah Putih.

Selain itu, peserta juga harus siap ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia tanpa bisa memilih lokasi kerja. Sistem penempatan yang diacak hingga ke berbagai daerah di seluruh wilayah NKRI membuat sebagian calon peserta mempertimbangkan ulang keputusan mereka, terutama yang memiliki keterbatasan keluarga maupun domisili.

Tantangan lainnya adalah adanya ikatan dinas selama dua tahun. Ketentuan ini mewajibkan peserta yang lolos dan mengikuti program untuk tetap menjalankan tugas dalam periode yang telah ditentukan.

Yang paling menjadi perhatian adalah sanksi denda sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir. Besaran denda tersebut dinilai cukup besar sehingga memunculkan kekhawatiran bagi sebagian peserta yang belum sepenuhnya yakin dengan prospek pekerjaan tersebut.

Tak hanya itu, proses pendidikan selama tiga bulan juga menjadi pertimbangan tersendiri. Lokasi pelatihan yang diacak, bahkan berpotensi berada di luar pulau asal peserta, membuat sebagian calon manajer harus mempersiapkan biaya dan penyesuaian hidup yang tidak mudah.

Situasi semakin menantang karena jarak waktu antara pengumuman kelulusan dan dimulainya pendidikan disebut relatif singkat. Kondisi ini membuat sejumlah peserta kesulitan mengatur pekerjaan sebelumnya, urusan keluarga, hingga proses perpindahan domisili sementara.

Di sisi lain, program Kopdes Merah Putih tetap dipandang sebagai salah satu upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi yang lebih profesional. Namun, sejumlah pihak menilai diperlukan transparansi yang lebih baik terkait skema gaji, penempatan, hingga konsekuensi ikatan dinas agar minat calon peserta tetap terjaga dan program dapat berjalan optimal.

baca juga

Besarnya angka pengunduran diri menjadi sinyal bahwa aspek sumber daya manusia tak kalah penting dibandingkan target pembangunan koperasi desa. Tanpa skema yang dianggap menarik dan jelas oleh peserta, program berisiko kehilangan talenta-talenta terbaik yang sebenarnya dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:35 WIB

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM

Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM

Foto | Senin, 15 Juni 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×