AMTI Khawatir Konsumen Beralih ke Rokok Murah Gegara Kebijakan Ini

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:47 WIB
AMTI Khawatir Konsumen Beralih ke Rokok Murah Gegara Kebijakan Ini
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
Baca 10 detik
  • AMTI mengkritik rencana Permenkes tentang penyeragaman kemasan rokok karena dianggap memicu peralihan ke rokok ilegal.
  • Kebijakan ini berpotensi menghilangkan identitas merek, menyulitkan pengawasan produk legal dan ilegal di pasar.
  • AMTI meyakini kebijakan tersebut akan menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau serta melampaui kewenangan Kemenkes.

Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Kebijakan tersebut dinilai berisiko mendorong konsumen beralih ke rokok murah, memperparah peredaran rokok ilegal, serta mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.

Ketua AMTI, Edy Sutopo, menilai kebijakan plain packaging justru akan mempercepat fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen dari rokok legal ke produk dengan harga lebih murah yang banyak berasal dari pasar ilegal. Kondisi ini, menurut dia, dipicu oleh harga rokok yang terus meningkat akibat kenaikan cukai.

"GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam," ujarnya seperti dikutip, Selasa (16/12/2025).

Petugas melakukan pemusnahan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (31/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas melakukan pemusnahan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (31/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia menjelaskan, penyeragaman kemasan berpotensi menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk rokok legal.

Akibatnya, pengawasan di lapangan menjadi semakin sulit, pemalsuan lebih mudah terjadi, dan konsumen kesulitan membedakan antara produk legal dan ilegal.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), peredaran rokok ilegal pada 2023 tercatat meningkat hingga 6,86 persen.

Edy meyakini angka tersebut sebenarnya jauh lebih tinggi dan akan semakin memburuk apabila kebijakan plain packaging diterapkan.

Dari sisi ekonomi, AMTI juga menyoroti potensi penurunan penerimaan negara. Menurut Edy, meningkatnya rokok ilegal dan downtrading akan berdampak langsung pada berkurangnya pemasukan dari cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru

"Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah pun pasti akan menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan," tegasnya.

Tak hanya itu, AMTI juga menilai wacana tersebut bermasalah dari sisi hukum. Edy berpendapat Kemenkes telah melampaui kewenangannya dengan mengatur kemasan dan merek rokok, yang sejatinya berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kata Edy.

Edy juga menyinggung pengalaman negara maju seperti Inggris dan Prancis yang dinilai tidak berhasil menekan prevalensi perokok secara signifikan melalui kebijakan serupa, terutama di kalangan usia muda.

"Kalau saya baca di referensi, baik di kebijakan yang sama yang dilakukan di Inggris maupun di Prancis, itu ternyata mereka juga tidak berhasil di sana untuk menekan prevalensi perokok," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI