- Raperda KTR DKI Jakarta menimbulkan keresahan pelaku usaha dan pedagang pasar akibat pasal pelarangan penjualan serta pembatasan iklan.
- PHRI Jakarta khawatir kebijakan ketat itu memperlambat pemulihan ekonomi hotel yang okupansinya belum stabil dan biaya operasional naik.
- Pedagang pasar mengeluhkan larangan penjualan dan pembatasan zonasi rokok akan menghilangkan pendapatan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Suara.com - Para pelaku usahan hingga pedagang pasar kini tengah resah dengan rencana kebijakan rokok yang baru. Kebijakan rokok itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Sejumlah pasal dalam rancangan aturan itu dinilai terlalu ketat, mulai dari pelarangan penjualan produk tembakau di berbagai zona hingga pembatasan iklan dan pemajangan.
Para pelaku usaha khawatir, kebijakan tersebut akan mematikan sumber pendapatan dan memperlambat pemulihan ekonomi sektor riil.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyatakan sektor perhotelan belum benar-benar pulih dari dampak pandemi. Di tengah okupansi yang belum stabil, pelaku usaha justru dihadapkan pada kenaikan biaya operasional.
"Bagi industri hotel, kondisi saat ini memang masih cukup berat. Banyak hotel masih tertatih-tatih karena beberapa hal: okupansi belum kembali stabil, biaya operasional seperti listrik dan tenaga kerja terus naik, sementara daya beli masyarakat masih lemah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (12/12/2025).

Iwantono menegaskan bahwa pelaku usaha tidak menolak regulasi. Namun ia meminta pembahasan Raperda KTR dilakukan dengan dialog terbuka agar kebijakan yang lahir tidak justru menyulitkan industri yang sedang berusaha bangkit.
"Karena itu, kami bukan sedang menolak atau melawan kebijakan pemerintah. Yang kami minta hanyalah agar kondisi riil di lapangan juga didengar. Pelaku usaha berharap ada ruang dialog supaya kebijakan yang dibuat tidak malah membebani industri yang sedang berusaha bangkit," tegasnya.
Kekhawatiran serupa datang dari pedagang pasar. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, mengeluhkan dampak berlapis jika Raperda KTR diterapkan.
Menurutnya, larangan penjualan, pembatasan pemajangan, hingga pemotongan pemasukan dari iklan rokok akan membuat pedagang kehilangan dua sumber pendapatan sekaligus.
Ia juga menyoroti aturan zonasi yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Dengan kondisi Jakarta yang padat, aturan tersebut dinilai sulit diterapkan.
"Aturan tersebut dapat berdampak negatif kepada anggota kami karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama pada pasar, kios, serta toko kelontong yang sudah lebih dulu ada dan berdekatan dengan sekolah," pungkasnya.