Baca 10 detik
- Bank Indonesia memperpanjang relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026 demi stabilitas keuangan.
- Keringanan kartu kredit mencakup batas minimum pembayaran 5 persen dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau Rp100.000.
- Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74% tahunan, meskipun terdapat faktor penahan permintaan kredit.
BI memperkirakan pertumbuhan kredit sepanjang 2025 berada di batas bawah kisaran 8–11 persen (yoy) dan berpotensi meningkat pada 2026.