Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 19 Desember 2025 | 08:16 WIB
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
Ilustrasi Pinjaman Daring (Pindar). [Suara.com/Rochmat]
baca 10 detik
  • OJK akan membatasi skema pembayaran tadpole pinjaman daring karena dinilai merugikan konsumen yang sedang darurat.
  • Skema tadpole mengharuskan pembayaran cicilan besar di awal dan mengecil kemudian, yang berpotensi melanggar batas suku bunga.
  • OJK membolehkan praktik ini asalkan memenuhi transparansi dan batasan manfaat ekonomi serta kualitas pendanaan yang ditetapkan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi skema pembayaran tadpole (kecebong) pada pinjaman daring (Pindar).

Lantaran, skema ini dinilai merugikan konsumen, terutama nasabah pinjaman daring (pindar) yang berada dalam kondisi darurat.

Adapun, skema kecebong adalah pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan OJKmembatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh Penyelenggara Pindar.

"Praktik skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku dan memenuhi aspek transparansi," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

OJK pun membolehkan praktik ini jika memenuhi ketentuannya yang ditetapkan.

Dalam aturannya, skema tadpole harus menyampaikan informasi secara lengkap kepada Penerima Dana maupun Pemberi Dana.

Hal ini untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole) dan memenuhi kualitas pendanaan TWP90 kurang dari 5 persen.

Dia menambahkan, OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan Penyelenggara Pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai.

baca juga

Termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan Penerima Dana di Penyelenggara lain.

"Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha Pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen," tandasnya.

Sebagai informasi, skema pembayaran tadpole (kecebong) atau pola cicilan yang jauh lebih besar di awal dan mengecil di periode berikutnya kini menjadi sorotan.

Pasalnya, peminjam pinjaman daring (Pindar) banyak yang terjebak lewat skema tersebut.

Dalam Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan banyak peminjam pinjaman daring (Pindar) dalam situasi darurat tidak menyadari bahwa skema ini justru merugikan mereka.

Tidak seperti skema cicilan normal yang dibagi merata setiap bulannya, peminjam dipaksa membayar jumlah yang jauh lebih besar di awal.

Dalam wawancara mendalam, sejumlah responden mengaku harus membayar 50-75 persen dari total pinjaman pada cicilan pertama, sementara sisa 25-50 persen dilunasi melalui cicilan tetap atau semakin kecil di periode berikutnya.

Logo OJK
Logo OJK

Jenis skema tersebut seringkali meningkatkan rate efektif yang dibayar peminjam hingga 4-5 kali skema pembayaran normal (non-tadpole).

Meskipun keduanya memiliki rate yang sama rata, namun skema tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada beberapa kasus, porsi terbesar di awal tersebut tidak hanya terjadi dari jumlah pembayaran cicilan, melainkan juga frekuensi pembayaran yang lebih sering, sehingga tekanan cicilan menjadi jauh lebih berat pada tenor awal.

Dalam risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan bahwa skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen dan oleh karena itu, sesuai semangat pelindungan konsumen, skema tadpole seharusnya dilarang.

Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Segara menyampaikan, rekomendasi kepada OJK supaya meningkatkan edukasi dan menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole.

Regulasi tersebut hendaknya mendefinisikan secara tegas skema pembayaran yang dikategorikan sebagai skema tadpole.

Misalnya, memasukkan porsi fee yang sangat besar di awal pinjaman secara tidak transparan dikategorikan sebagai skema tadpole yang merugikan nasabah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!

Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 08:41 WIB

OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:47 WIB

OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih

OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:02 WIB

Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?

Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 15:30 WIB

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:40 WIB

Terkini

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

×