Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi

Achmad Fauzi

Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:46 WIB
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
Tumpukan Pupuk Subsidi di Gudang Pupuk Kujang. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Pemerintah resmi mengubah tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 untuk atasi inefisiensi industri.
  • Skema subsidi pupuk berganti dari *cost plus* menjadi *marked to market* untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  • Regulasi baru mempertegas pembayaran subsidi di muka untuk bahan baku serta penguatan pengawasan penyaluran pupuk.

Suara.com - Pemerintah resmi mengubah tata kelola pupuk bersubsidi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Aturan baru ini dinilai menjadi jawaban atas persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan Perpres 113/2025 membawa perubahan mendasar dengan mengganti skema pupuk subsidi dari sistem cost plus menjadi marked to market. Skema baru ini dinilai lebih efisien dan transparan bagi industri pupuk nasional.

"Komisis IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III.
PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III.

Selama kurang lebih 56 tahun, skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan. Namun, menurut Panggah, mekanisme tersebut justru membuat industri pupuk kesulitan melakukan revitalisasi pabrik maupun pembangunan fasilitas baru yang lebih efisien dan berdaya saing.

"Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1 dan beberapa unit lagi," imbuh Panggah.

Ia menilai perubahan kebijakan dari cost plus margin ke subsidi di hulu menjadi langkah krusial agar industri pupuk memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang.

Selain memperkuat industri pupuk, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong pengembangan industri lain, khususnya sektor kimia yang dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk," tambahnya.

Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sendiri merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

baca juga

Perubahan paling signifikan tercantum dalam Pasal 14, yang mengatur mekanisme pembayaran subsidi pupuk. Dalam ketentuan terbaru, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku kini diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Selain itu, Perpres 113/2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari sisi penyaluran fisik maupun akuntabilitas keuangan subsidi.

Melalui penerapan skema marked to market, pemerintah menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak

Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:18 WIB

Pupuk Indonesia Akan Revitalisasi 7 Pabrik Pupuk Tua, Cegah Pemborosan

Pupuk Indonesia Akan Revitalisasi 7 Pabrik Pupuk Tua, Cegah Pemborosan

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 14:10 WIB

Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia

Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 20:05 WIB

Terkini

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:26 WIB

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?

Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:02 WIB

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:50 WIB

3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah

3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:35 WIB