Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi

Achmad Fauzi

Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:46 WIB
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
Tumpukan Pupuk Subsidi di Gudang Pupuk Kujang. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Pemerintah resmi mengubah tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 untuk atasi inefisiensi industri.
  • Skema subsidi pupuk berganti dari *cost plus* menjadi *marked to market* untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  • Regulasi baru mempertegas pembayaran subsidi di muka untuk bahan baku serta penguatan pengawasan penyaluran pupuk.

Suara.com - Pemerintah resmi mengubah tata kelola pupuk bersubsidi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Aturan baru ini dinilai menjadi jawaban atas persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan Perpres 113/2025 membawa perubahan mendasar dengan mengganti skema pupuk subsidi dari sistem cost plus menjadi marked to market. Skema baru ini dinilai lebih efisien dan transparan bagi industri pupuk nasional.

"Komisis IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III.
PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III.

Selama kurang lebih 56 tahun, skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan. Namun, menurut Panggah, mekanisme tersebut justru membuat industri pupuk kesulitan melakukan revitalisasi pabrik maupun pembangunan fasilitas baru yang lebih efisien dan berdaya saing.

"Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1 dan beberapa unit lagi," imbuh Panggah.

Ia menilai perubahan kebijakan dari cost plus margin ke subsidi di hulu menjadi langkah krusial agar industri pupuk memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang.

Selain memperkuat industri pupuk, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong pengembangan industri lain, khususnya sektor kimia yang dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk," tambahnya.

Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sendiri merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

baca juga

Perubahan paling signifikan tercantum dalam Pasal 14, yang mengatur mekanisme pembayaran subsidi pupuk. Dalam ketentuan terbaru, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku kini diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Selain itu, Perpres 113/2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari sisi penyaluran fisik maupun akuntabilitas keuangan subsidi.

Melalui penerapan skema marked to market, pemerintah menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak

Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:18 WIB

Pupuk Indonesia Akan Revitalisasi 7 Pabrik Pupuk Tua, Cegah Pemborosan

Pupuk Indonesia Akan Revitalisasi 7 Pabrik Pupuk Tua, Cegah Pemborosan

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 14:10 WIB

Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia

Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 20:05 WIB

Terkini

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

×