Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera

Achmad Fauzi | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:15 WIB
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
Ilustrasi buruh pabrik alas kaki (Dok. Istimewa)
  • Aspirasi menilai rumus UMP 2026 berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
  • Serikat buruh kecewa PP Pengupahan baru terbit akhir Desember, padahal seharusnya ditetapkan November 2025.
  • Aspirasi khawatir kebijakan ini berpotensi memicu konflik hubungan industrial karena kenaikan upah tidak sejalan pengendalian harga.

Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja. 

Penilaian itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden dan mengatur formula kenaikan upah berbasis inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9.

Serikat buruh itu menilai pendekatan perhitungan upah dalam beleid baru itu masih jauh dari harapan pekerja.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyebut formula tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil buruh dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Ia menilai pemerintah masih mengandalkan pendekatan angka makro tanpa menjadikan kondisi hidup pekerja sebagai pijakan utama.

upah minimun sektoral Sumatera Selatan
upah minimun sektoral Sumatera Selatan

"Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya," ujar Mirah kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Selain substansi kebijakan, Mirah juga menyoroti waktu penetapan aturan pengupahan tersebut. Menurut dia, kebijakan UMP semestinya sudah ditetapkan pada November 2025, namun baru diputuskan menjelang akhir Desember.

Ia menilai lamanya proses pembahasan seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja. Namun, hasil akhir yang muncul tetap dinilai minim dan tidak menjawab ekspektasi buruh.

"Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ungkapnya

Dalam kondisi biaya hidup yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa diiringi pengendalian harga akan sulit berdampak pada kesejahteraan pekerja. Ia menyinggung kenaikan harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, hingga layanan kesehatan yang kian menekan pengeluaran rumah tangga buruh.

Menurut dia, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan pengendalian biaya hidup hanya akan menjadi formalitas kebijakan tanpa perubahan nyata di lapangan.

Mirah juga mengingatkan potensi dampak lanjutan dari pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah. Ia menilai kondisi tersebut berisiko memicu kekecewaan luas di kalangan buruh dan berujung pada aksi unjuk rasa di berbagai wilayah.

"Pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial," tuturnya.

Situasi itu dinilai tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial maupun iklim ketenagakerjaan nasional ke depan.

Atas dasar tersebut, Aspirasi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok serta layanan dasar, dan melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta

Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:18 WIB

Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?

Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 22:12 WIB

Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung

Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:10 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB