Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?

M Nurhadi

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:27 WIB
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
Pekerja merenovasi rumah KPR subsidi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/rwa]

Tahap selanjutnya yang sangat krusial adalah Appraisal. Bank akan menurunkan tim penilai (internal atau independen) untuk menaksir harga pasaran rumah tersebut.

Perlu dicatat, nilai appraisal bank seringkali berbeda dengan harga jual yang ditawarkan penjual. Nilai inilah yang akan menjadi dasar bagi bank untuk menentukan plafon kredit atau jumlah pinjaman maksimal yang diberikan kepada Anda.

Jika hasil analisis dan nilai properti dianggap memenuhi kriteria, bank akan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).

Dokumen SP3K ini adalah "lampu hijau" dari bank yang berisi rincian lengkap mengenai batas plafon pinjaman, masa tenor, suku bunga, hingga biaya-biaya yang harus Anda bayar di depan (biaya akad).

Fase 3: Eksekusi Akad Kredit dan Pencairan Dana
Jika Anda menyetujui poin-poin dalam SP3K, proses akan berlanjut ke meja notaris. Penandatanganan Akad Kredit merupakan momen legalitas paling formal dalam transaksi properti. Pada tahap ini, biasanya dilakukan pembacaan akta perjanjian kredit antara debitur dan bank, serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pembeli dan penjual.

Kehadiran notaris di sini bertujuan untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Segera setelah tanda tangan akad selesai dan biaya-biaya administrasi dilunasi, bank akan memproses pencairan dana. Uang pinjaman tersebut akan langsung ditransfer oleh bank ke rekening penjual atau pengembang sebagai pelunasan rumah.

4. Serah Terima dan Pengurusan Sertifikat

Tahap terakhir yang paling dinantikan adalah serah terima. Anda akan menerima salinan dokumen-dokumen penting, jadwal cicilan tetap setiap bulan, dan tentu saja kunci rumah idaman.

Namun, ingatlah bahwa dokumen asli seperti sertifikat rumah dan IMB/PBG akan disimpan oleh bank sebagai jaminan atau agunan hingga KPR Anda lunas.

baca juga

Notaris akan bertanggung jawab mengurus proses balik nama sertifikat kepemilikan menjadi atas nama Anda. Setelah proses balik nama selesai, sertifikat tersebut akan diserahkan ke bank untuk disimpan di dalam brankas penyimpanan dokumen berharga.

Anda baru akan menerima sertifikat asli tersebut setelah seluruh kewajiban cicilan selesai atau lunas di kemudian hari.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025

Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 08:54 WIB

Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%

Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 13:18 WIB

Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan

Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan

News | Minggu, 07 Desember 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Sungai Batanghari Jambi Surut Akibat Kemarau, Ramai Diobok-obok Pemburu Benda Antik

Sungai Batanghari Jambi Surut Akibat Kemarau, Ramai Diobok-obok Pemburu Benda Antik

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:39 WIB

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:33 WIB

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:31 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:27 WIB

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:26 WIB

×