- Kementerian PKP mencatat realisasi Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp3,5 triliun hingga 16 Desember 2025.
- Penyaluran KPP terbagi pada sisi suplai (892 debitur) dan sisi permintaan (3.810 debitur) untuk UMKM.
- Mayoritas penyaluran KPP terkonsentrasi di wilayah padat penduduk seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan capaian signifikan dalam pembiayaan sektor hunian di penghujung tahun 2025.
Berdasarkan data terbaru, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan, yang juga dikenal sebagai Kredit Program Perumahan (KPP), tercatat telah menyentuh angka Rp3,5 triliun hingga posisi 16 Desember 2025.
Angka ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terhadap akses pembiayaan yang terjangkau untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional.
Langkah ini menjadi salah satu pilar penting dalam mempercepat ketersediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi di sektor konstruksi dan perdagangan bahan bangunan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, memberikan rincian mendalam mengenai persebaran debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit program ini.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (18/12), ia menjelaskan bahwa struktur penyaluran KPP terbagi ke dalam dua sisi utama, yakni sisi penyediaan (suplai) dan sisi permintaan (demand).
"Per 16 Desember KUR perumahan secara keseluruhan itu di Rp3,5 triliun. Untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan (demand) ada 3.810 debitur," ujar Sri Haryati, dikutip dari Antara.
Tingginya angka pada sisi permintaan menunjukkan bahwa banyak individu dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan finansial untuk memiliki atau mengelola bangunan yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.
Sebaran debitur KPP ini masih didominasi oleh wilayah-wilayah dengan aktivitas ekonomi dan kepadatan penduduk yang tinggi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
KPP secara definisi merupakan instrumen pembiayaan yang bersifat strategis. Skema ini mencakup kredit pembiayaan modal kerja maupun investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), baik yang berbentuk individu perorangan maupun badan usaha.
Fokus utama dari KPP adalah menyokong tercapainya program-program prioritas pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya memecah hambatan permodalan yang sering dialami oleh pengembang kecil maupun masyarakat yang ingin membangun kemandirian ekonomi melalui properti.
Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat struktur ekonomi kelas menengah yang banyak bergerak di sektor informal dan UMKM.
Dari perspektif penyediaan atau suplai, KPP menargetkan pelaku usaha yang menjadi motor penggerak pembangunan fisik perumahan. Pihak-pihak yang berhak menerima manfaat ini antara lain adalah pengembang perumahan skala UMKM, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan.
Pemanfaatan dana KPP di sisi suplai sangat krusial untuk menjaga ketersediaan stok rumah di pasar. Dana tersebut biasanya digunakan untuk: