- PT Bank Permata Tbk menyalurkan pembiayaan hijau senilai Rp556 miliar sepanjang 2024 untuk properti ramah lingkungan.
- Bank wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan berdasarkan POJK 51/2017 mengintegrasikan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola.
- Proses evaluasi kredit kini mengintegrasikan ESG, membatasi eksposur pembiayaan tinggi emisi karbon demi keberlanjutan.
Suara.com - PT Bank Permata Tbk terus berkomitmen dalam menyalurkan pembiayaan hijau.
Apalagi, bank sebagai lembaga intermediasi diwajibkan menyalurkan kredit hijau sesuai aturan POJK 51/2017.
Adapun, dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 mewajibkan bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan melalui pengintegrasian aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) ke dalam operasional bisnis mereka.
Division Head Sustainability Permata Bank, Harfelia Desti, mengatakan, perusahaan telah menyalurkan pembiayaan hijau senilai Rp556 miliar di sepanjang 2024.
Jumlah ini diperuntukan untuk pembiayaan properti ramah lingkungan.
"Jadi di POJK tersebut diatur bagaimana caranya kita mengatur governance yang comply dengan institusi tersebut," ujarnya dalam bahasan tentang Peran Perbankan dalam ESG, Green Lending, dan Tantangan Liputan Isu Berkelanjutan, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Kembali lagi, fungsi sebagai perbankan, dia menambahkan, pihaknya harus menjadi katalis, harus membantu partner dan paling tidak masyarakat.
![Division Head Sustainability Permata Bank, Harfelia Desti dalam temu dengan wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/23/48924-division-head-sustainability-permata-bank-harfelia-desti.jpg)
"Jadi pemerintah untuk bisa menerapkan praktek bisnis yang berkelanjutan," imbuh Harfelia.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut mengatur terkait proses evaluasi kredit yang telah mengintegrasikan ESG.
Baca Juga: Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
Apalagi, proses ini tidak hanya berlaku pada industri tertentu, tetapi pada seluruh industri.
"Ada list of questions (daftar pertanyaan) itu ke setiap nasabah kami. Dalam proses evaluasi kreditnya, si pemutus kredit juga harus membaca hasilnya seperti apa," bebernya.
Dia menjelaskan, pada beberapa kasus, pembiayaan ke sektor dengan jejak emisi karbon mungkin masih diberikan dengan beberapa persyaratan, misalnya jumlahnya yang terbatas dan tenornya yang relatif singkat.
"Jadi pembiayaan yang emisinya tinggi itu kami tidak tambah exposure-nya, jadi lebih fokus ke yang berkelanjutan," tukasnya.
Saat ini, Bank Permata terus menawarkan pembiayaan hijau melalui produk.
Salah satunya, Permata KPR Green Mortgage untuk hunian ramah lingkungan dan fasilitas pembiayaan korporasi untuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti pada SUN Energy.