- Pemerintah pusat mengesahkan formula baru perhitungan upah minimum 2026 melalui PP, menjamin tidak ada pemotongan upah.
- Dewan Pengupahan Daerah bertanggung jawab penuh merekomendasikan angka upah berdasarkan data KHL dan kondisi ekonomi lokal.
- Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, memastikan adanya kenaikan upah minimum.
Suara.com - Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah mengesahkan formula terbaru perhitungan upah minimum untuk tahun 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang menjamin kepastian bagi para buruh dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak akan ada pemotongan upah pada tahun mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan skema pengupahan 2026 ini merupakan hasil serapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha, dengan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam mekanisme terbaru ini, Dewan Pengupahan Daerah memegang kendali penuh dalam memberikan rekomendasi angka kepada kepala daerah.
Mereka dinilai sebagai pihak yang paling memahami peta ekonomi, struktur pasar kerja, serta kondisi rill dunia usaha di wilayah masing-masing.

Dewan Pengupahan akan melakukan bedah data mendalam, termasuk membandingkan upah yang saat ini berlaku dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kajian tersebut akan memetakan secara jelas seberapa besar kesenjangan antara tingkat upah saat ini dengan standar KHL," jelas Yassierli.
Adapun formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah minimum 2026 adalah:
Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Nilai Alfa)
Baca Juga: Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
Variabel Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Penentuan angka alfa ini menjadi wewenang Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah di wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan instruksi keras kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera memfinalisasi penetapan upah minimum sesuai jadwal. Mengingat waktu yang kian sempit, pemerintah mematok batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.
"Seluruh gubernur harus sudah menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember, tepat sebelum peringatan Hari Natal," tegas Tito dalam sosialisasi daring di Jakarta.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan kewenangan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).
Namun, Tito menggarisbawahi bahwa penetapan UMK dan UMSK bersifat pilihan (opsional), tergantung pada kebutuhan masing-masing daerah.
Menjawab kekhawatiran para pekerja di wilayah yang mengalami perlambatan ekonomi, Menaker Yassierli menegaskan bahwa UMP 2026 dipastikan tetap meningkat.