Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Benteng Baru Aset Digital: UU P2SK Bakal 'Sulap' Kripto Lokal Jadi Lebih Kokoh dan Berdaulat!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:56 WIB
Benteng Baru Aset Digital: UU P2SK Bakal 'Sulap' Kripto Lokal Jadi Lebih Kokoh dan Berdaulat!
Ilustrasi. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi konsumen dan penguatan tata kelola industri kripto. Foto ist.
  • Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi buah bibir.
  • langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya besar pemerintah untuk memberikan "karpet merah" bagi pelindungan konsumen dan penguatan tata kelola aset kripto.
  • Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara.

Suara.com - Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi buah bibir, khususnya di ekosistem aset digital tanah air.

Kabar baiknya, langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya besar pemerintah untuk memberikan "karpet merah" bagi pelindungan konsumen dan penguatan tata kelola aset kripto agar semakin kredibel.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara. Jika selama ini pengaturan kripto hanya setingkat Peraturan OJK (POJK), ke depan kekuatannya akan naik level menjadi Undang-Undang.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui aset kripto sebagai aset keuangan digital,” ujar Misbakhun dalam bincang hangat di podcast The Overpost bersama Leon Hartono.

Salah satu misi "rahasia" di balik revisi ini adalah menciptakan kedaulatan pasar. Selama ini, pasar kripto lokal masih sangat bergantung pada order book global. Dampaknya? Terjadi capital outflow (aliran modal keluar) dan mekanisme penemuan harga (price discovery) yang kurang efisien.

Misbakhun menepis anggapan bahwa aturan baru akan membuat investor lari ke platform luar negeri. Justru, revisi ini menawarkan solusi agregasi likuiditas.

“Kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelasnya dengan optimis.

Menjawab kekhawatiran soal sentralisasi, Misbakhun meluruskan bahwa UU P2SK tetap menjunjung semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi yang tegas. Struktur ini akan melibatkan empat pilar utama:

  1. Bursa: Tempat bertemunya perdagangan.
  2. PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital): Tetap memegang kendali operasional masing-masing.
  3. Kustodian: Tempat penyimpanan aset yang aman.
  4. Kliring: Penjamin bahwa transaksi jual-beli benar-benar terjadi.

Strategi ini dirancang agar risiko yang dihadapi investor murni hanya risiko pasar (fluktuasi harga), bukan risiko teknis yang menghantui. “Jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam. Itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UU P2SK ini,” tegas Misbakhun.

Selama ini, praktik perdagangan kripto seringkali dianggap kurang transparan, mulai dari identitas pembeli yang tidak jelas hingga asal-usul sumber dana yang meragukan. Sebagai aset yang telah diakui dalam kategori keuangan, setiap transaksi ke depan wajib bisa diidentifikasi secara rigid.

Revisi ini akan mengatur agar setiap transaksi mencatat siapa yang melakukan jual-beli dan dari mana sumber dananya. Langkah ini dianggap krusial demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri ini.

“Setiap transaksi menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana tempatnya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tutup Misbakhun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan

Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 09:21 WIB

Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi

Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 13:39 WIB

Terkini

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:59 WIB

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:46 WIB