Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 11:30 WIB
Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji
Ilustrasi ASN [Ist]

Suara.com - Pemberlakuan sistem Single Salary atau gaji tunggal direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026. 

Konsep utama dari Single Salary adalah menyatukan seluruh komponen pendapatan ASN ke dalam satu paket gaji utama.

Berbeda dengan sistem saat ini yang sangat bergantung pada akumulasi berbagai tunjangan, sistem baru ini nantinya akan menitikberatkan pada nilai atau bobot jabatan seseorang.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian kesejahteraan hingga masa pensiun.

Perbedaan Struktur Gaji Lama vs Single Salary

Dalam model konvensional yang masih berlaku saat ini, seorang pegawai menerima penghasilan yang terpecah ke dalam beberapa kategori, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan kemahalan yang besarannya sangat bervariasi antar instansi. Ketimpangan ini seringkali menimbulkan kecemburuan sosial antar lembaga negara.

Melalui Single Salary, struktur tersebut akan dirampingkan secara drastis. ASN hanya akan menerima satu gaji inti yang sudah mencakup komponen-komponen tersebut, ditambah dengan insentif kinerja kecil yang bersifat universal.

Dengan pendekatan ini, setiap aparatur negara dapat memahami secara gamblang nilai profesionalisme mereka yang dikonversi ke dalam angka pendapatan tetap setiap bulannya.

Hingga penghujung tahun 2025 ini, pemerintah melalui koordinasi lintas sektoral antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan masih terus mematangkan rancangan kebijakan tersebut.

Proses finalisasi ini membutuhkan sinkronisasi regulasi yang mendalam, terutama terkait penataan jabatan dan kajian dampak fiskal terhadap APBN.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun target implementasi ditetapkan pada 2026, keputusan akhir sangat bergantung pada kematangan seluruh kajian teknis.

Sinyal percepatan tetap terbuka lebar apabila rumusan kebijakan terkait anggaran dan pengalihan kategori jabatan telah mencapai tahap final.

Salah satu poin revolusioner dalam skema ini adalah penggunaan sistem grading atau peringkat jabatan. Penentuan gaji tidak lagi didasarkan semata-mata pada golongan ruang, melainkan pada:

  • Kompleksitas tugas yang diemban.
  • Besarnya tanggung jawab posisi tersebut.
  • Tingkat risiko pekerjaan.
  • Kontribusi nyata yang diberikan kepada organisasi.

Sistem ini berlaku setara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika keduanya menempati peringkat jabatan yang sama, maka gaji dasar yang diterima pun akan setara.

Meski demikian, perbedaan tipis pada penghasilan bersih masih mungkin terjadi akibat masa kerja golongan, struktur gaji dasar di masing-masing skema, serta potongan pajak yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya

Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 11:15 WIB

Bedah Gaji 3 Pelatih Timnas Indonesia: John Herdman Lebih Murah dari STY dan Kluivert

Bedah Gaji 3 Pelatih Timnas Indonesia: John Herdman Lebih Murah dari STY dan Kluivert

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 10:44 WIB

Media Kanada Klaim John Herdman Sepakat Latih Indonesia, Berapa Gajinya?

Media Kanada Klaim John Herdman Sepakat Latih Indonesia, Berapa Gajinya?

Your Say | Senin, 29 Desember 2025 | 11:05 WIB

Terkini

BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu

BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 12:11 WIB

Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara

Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 11:54 WIB

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 11:12 WIB

IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi

IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 10:50 WIB

IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900

IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 09:13 WIB

BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran

BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 09:00 WIB

Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini

Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 08:24 WIB

Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia

Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 08:06 WIB

Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?

Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 08:01 WIB

Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU

Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 07:01 WIB