Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 11:30 WIB
Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji
Ilustrasi ASN [Ist]

Suara.com - Pemberlakuan sistem Single Salary atau gaji tunggal direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026. 

Konsep utama dari Single Salary adalah menyatukan seluruh komponen pendapatan ASN ke dalam satu paket gaji utama.

Berbeda dengan sistem saat ini yang sangat bergantung pada akumulasi berbagai tunjangan, sistem baru ini nantinya akan menitikberatkan pada nilai atau bobot jabatan seseorang.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian kesejahteraan hingga masa pensiun.

Perbedaan Struktur Gaji Lama vs Single Salary

Dalam model konvensional yang masih berlaku saat ini, seorang pegawai menerima penghasilan yang terpecah ke dalam beberapa kategori, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan kemahalan yang besarannya sangat bervariasi antar instansi. Ketimpangan ini seringkali menimbulkan kecemburuan sosial antar lembaga negara.

Melalui Single Salary, struktur tersebut akan dirampingkan secara drastis. ASN hanya akan menerima satu gaji inti yang sudah mencakup komponen-komponen tersebut, ditambah dengan insentif kinerja kecil yang bersifat universal.

Dengan pendekatan ini, setiap aparatur negara dapat memahami secara gamblang nilai profesionalisme mereka yang dikonversi ke dalam angka pendapatan tetap setiap bulannya.

Hingga penghujung tahun 2025 ini, pemerintah melalui koordinasi lintas sektoral antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan masih terus mematangkan rancangan kebijakan tersebut.

Proses finalisasi ini membutuhkan sinkronisasi regulasi yang mendalam, terutama terkait penataan jabatan dan kajian dampak fiskal terhadap APBN.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun target implementasi ditetapkan pada 2026, keputusan akhir sangat bergantung pada kematangan seluruh kajian teknis.

Sinyal percepatan tetap terbuka lebar apabila rumusan kebijakan terkait anggaran dan pengalihan kategori jabatan telah mencapai tahap final.

Salah satu poin revolusioner dalam skema ini adalah penggunaan sistem grading atau peringkat jabatan. Penentuan gaji tidak lagi didasarkan semata-mata pada golongan ruang, melainkan pada:

  • Kompleksitas tugas yang diemban.
  • Besarnya tanggung jawab posisi tersebut.
  • Tingkat risiko pekerjaan.
  • Kontribusi nyata yang diberikan kepada organisasi.

Sistem ini berlaku setara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika keduanya menempati peringkat jabatan yang sama, maka gaji dasar yang diterima pun akan setara.

Meski demikian, perbedaan tipis pada penghasilan bersih masih mungkin terjadi akibat masa kerja golongan, struktur gaji dasar di masing-masing skema, serta potongan pajak yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya

Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 11:15 WIB

Bedah Gaji 3 Pelatih Timnas Indonesia: John Herdman Lebih Murah dari STY dan Kluivert

Bedah Gaji 3 Pelatih Timnas Indonesia: John Herdman Lebih Murah dari STY dan Kluivert

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 10:44 WIB

Media Kanada Klaim John Herdman Sepakat Latih Indonesia, Berapa Gajinya?

Media Kanada Klaim John Herdman Sepakat Latih Indonesia, Berapa Gajinya?

Your Say | Senin, 29 Desember 2025 | 11:05 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB