Aturan Rekening Dormant Berdasarkan Regulasi OJK Terbaru

M Nurhadi | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 11:59 WIB
Aturan Rekening Dormant Berdasarkan Regulasi OJK Terbaru
Ilustrasi (Dok: BRI)
  • OJK menetapkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 untuk menertibkan pengelolaan rekening tidak aktif di bank umum.
  • Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari.
  • Regulasi mengecualikan rekening khusus seperti tabungan rencana dan rekening dana investasi dari kriteria dormant.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat tata kelola sektor perbankan dengan menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya strategis untuk menertibkan fenomena rekening tidak aktif atau yang dikenal dengan istilah dormant account di berbagai bank tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendorong standarisasi operasional sekaligus memperkokoh sistem keamanan perbankan.

Dengan tata kelola yang lebih ketat, diharapkan potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir.

"Ini memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," tegas Dian pada Senin (29/12/2025).

Kriteria Baru Rekening Dormant: Berlaku Setelah 5 Tahun Pasif

Dalam regulasi terbaru ini, OJK memberikan batasan yang jelas mengenai klasifikasi rekening pasif. Sebuah rekening akan dinyatakan dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik itu setoran, penarikan, maupun sekadar pengecekan saldo, dalam jangka waktu lebih dari 1.800 hari atau setara dengan 5 tahun.

Penetapan masa pasif 5 tahun tersebut bukan tanpa alasan hukum. OJK merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 467 dan Pasal 468, guna memberikan kepastian legalitas bagi pihak bank maupun nasabah.

Dengan adanya durasi yang seragam ini, nasabah di berbagai kota besar di Indonesia kini memiliki acuan yang sama mengenai status rekening mereka.

Pengecualian untuk Tabungan Rencana dan Investasi

Meskipun aturan 5 tahun berlaku secara umum, OJK memberikan ruang fleksibilitas bagi jenis rekening tertentu yang sifatnya jangka panjang.

Bank diperbolehkan memberikan pengecualian terhadap status dormant pada rekening-rekening khusus, antara lain:

  • Basic Saving Account (BSA): Seperti tabungan khusus pelajar.
  • Tabungan Rencana Keagamaan: Dana yang disiapkan untuk ibadah Haji, Umroh, maupun Kurban.
  • Tabungan Rencana Non-Keagamaan: Tabungan untuk keperluan pendidikan atau biaya pernikahan.
  • Rekening Dana Nasabah (RDN): Rekening khusus yang digunakan untuk keperluan investasi di pasar modal.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penyusunan POJK ini telah melalui proses kajian mendalam serta melakukan studi komparasi dengan standar internasional.

OJK merujuk pada praktik pengelolaan rekening di negara-negara dengan sistem keuangan maju seperti Amerika Serikat (US), Inggris (UK), Singapura, Hong Kong, Australia, hingga Malaysia.

Selain menetapkan kriteria, OJK juga mewajibkan setiap bank umum untuk memiliki kebijakan internal dan prosedur pengawasan yang disiplin dalam mengelola rekening nasabah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Cara agar Tabungan Cepat Terkumpul untuk Beli Barang Impian

7 Cara agar Tabungan Cepat Terkumpul untuk Beli Barang Impian

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 10:25 WIB

Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan

Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 08:36 WIB

Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember

Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember

Bisnis | Minggu, 28 Desember 2025 | 08:11 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB