Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 29 Desember 2025 | 12:19 WIB
OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat
Ilustrasi pindar. [Suara.com/Rochmat]
baca 10 detik
  • OJK meresmikan program dukungan asuransi kredit untuk melindungi dan memperkuat pertumbuhan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
  • Program asuransi ini, meskipun tidak wajib, bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pindar dan melindungi pemberi pinjaman (lender).
  • Pengaturan mencakup premi selama sekitar dua belas bulan dan evaluasi pertanggungan berkala yang harus adil bagi semua pihak terkait.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri.

Hal ini untuk melindungi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit.

Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

"Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (15/12/2025). [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta. [Suara.com/Rina]

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat.

Hal ini didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri pindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” jelas Ogi.

baca juga

Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 (dua belas) bulan.

Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian.

Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan Ketika pertanggungan masih berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:12 WIB

UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha

UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 17:48 WIB

Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK

Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 08:16 WIB

Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut

Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 07:09 WIB

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:01 WIB

Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole

Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 16:51 WIB

Terkini

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:54 WIB

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

×