Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 19 Desember 2025 | 08:16 WIB
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
Ilustrasi Pinjaman Daring (Pindar). [Suara.com/Rochmat]
baca 10 detik
  • OJK akan membatasi skema pembayaran tadpole pinjaman daring karena dinilai merugikan konsumen yang sedang darurat.
  • Skema tadpole mengharuskan pembayaran cicilan besar di awal dan mengecil kemudian, yang berpotensi melanggar batas suku bunga.
  • OJK membolehkan praktik ini asalkan memenuhi transparansi dan batasan manfaat ekonomi serta kualitas pendanaan yang ditetapkan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi skema pembayaran tadpole (kecebong) pada pinjaman daring (Pindar).

Lantaran, skema ini dinilai merugikan konsumen, terutama nasabah pinjaman daring (pindar) yang berada dalam kondisi darurat.

Adapun, skema kecebong adalah pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan OJKmembatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh Penyelenggara Pindar.

"Praktik skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku dan memenuhi aspek transparansi," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

OJK pun membolehkan praktik ini jika memenuhi ketentuannya yang ditetapkan.

Dalam aturannya, skema tadpole harus menyampaikan informasi secara lengkap kepada Penerima Dana maupun Pemberi Dana.

Hal ini untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole) dan memenuhi kualitas pendanaan TWP90 kurang dari 5 persen.

Dia menambahkan, OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan Penyelenggara Pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai.

baca juga

Termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan Penerima Dana di Penyelenggara lain.

"Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha Pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen," tandasnya.

Sebagai informasi, skema pembayaran tadpole (kecebong) atau pola cicilan yang jauh lebih besar di awal dan mengecil di periode berikutnya kini menjadi sorotan.

Pasalnya, peminjam pinjaman daring (Pindar) banyak yang terjebak lewat skema tersebut.

Dalam Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan banyak peminjam pinjaman daring (Pindar) dalam situasi darurat tidak menyadari bahwa skema ini justru merugikan mereka.

Tidak seperti skema cicilan normal yang dibagi merata setiap bulannya, peminjam dipaksa membayar jumlah yang jauh lebih besar di awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!

Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 08:41 WIB

OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:47 WIB

OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih

OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:02 WIB

Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?

Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 15:30 WIB

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:40 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×