Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:21 WIB
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menperin Agus Gumiwang mengirim surat usulan insentif mobil listrik 2026 kepada Menkeu Purbaya pada 30 Desember 2025.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima dan akan mendiskusikan usulan tersebut secara internal.
  • Kemenperin menganggap insentif ini krusial meskipun detail skemanya masih dirahasiakan oleh pihak kementerian.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal permintaan insentif mobil listrik untuk tahun 2026 lewat surat yang dilayangkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

Menkeu Purbaya mengaku belum menerima surat usulan dari Menperin. Namun ia memastikan bakal melakukan diskusi antar kementerian.

"Belum, nanti kan saya akan diskusi sama mereka dulu. Tapi belum saya bahas internalnya," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirimkan surat usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (30/12/2025). 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa usulan ini sangat krusial mengingat peran sektor otomotif sebagai penopang utama industri pengolahan nonmigas. 

Namun, Febri masih merahasiakan detail skema insentif yang diajukan—apakah berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atau bentuk stimulus lainnya.

"Terkait isi dari usulan insentif tersebut, mohon maaf, itu hanya diketahui oleh tiga pihak: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Tuhan," ujar Febri dengan nada berkelakar di Kantor Kemenperin.

Penyampaian surat usulan tersebut bertepatan dengan rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Desember 2025. Kemenperin mencatat IKI berada di level 51,90. Meski masih berada di zona ekspansi (di atas 50), angka ini mengalami penurunan tipis sebesar 1,55 poin dibandingkan November 2025 yang mencapai 53,45.

Febri menjelaskan bahwa perlambatan ini merupakan fenomena musiman akhir tahun. "Pelaku industri cenderung menahan ekspansi dan kontrak pembelian sambil menunggu kepastian kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah pada tahun berikutnya," jelasnya

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI