Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya

Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:21 WIB
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menperin Agus Gumiwang mengirim surat usulan insentif mobil listrik 2026 kepada Menkeu Purbaya pada 30 Desember 2025.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima dan akan mendiskusikan usulan tersebut secara internal.
  • Kemenperin menganggap insentif ini krusial meskipun detail skemanya masih dirahasiakan oleh pihak kementerian.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal permintaan insentif mobil listrik untuk tahun 2026 lewat surat yang dilayangkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

Menkeu Purbaya mengaku belum menerima surat usulan dari Menperin. Namun ia memastikan bakal melakukan diskusi antar kementerian.

"Belum, nanti kan saya akan diskusi sama mereka dulu. Tapi belum saya bahas internalnya," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirimkan surat usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (30/12/2025). 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa usulan ini sangat krusial mengingat peran sektor otomotif sebagai penopang utama industri pengolahan nonmigas. 

Namun, Febri masih merahasiakan detail skema insentif yang diajukan—apakah berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atau bentuk stimulus lainnya.

"Terkait isi dari usulan insentif tersebut, mohon maaf, itu hanya diketahui oleh tiga pihak: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Tuhan," ujar Febri dengan nada berkelakar di Kantor Kemenperin.

Penyampaian surat usulan tersebut bertepatan dengan rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Desember 2025. Kemenperin mencatat IKI berada di level 51,90. Meski masih berada di zona ekspansi (di atas 50), angka ini mengalami penurunan tipis sebesar 1,55 poin dibandingkan November 2025 yang mencapai 53,45.

Febri menjelaskan bahwa perlambatan ini merupakan fenomena musiman akhir tahun. "Pelaku industri cenderung menahan ekspansi dan kontrak pembelian sambil menunggu kepastian kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah pada tahun berikutnya," jelasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember

Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 19:41 WIB

In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025

In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 18:59 WIB

Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total

Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 18:33 WIB

Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang

Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 13:14 WIB

Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut

Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:12 WIB

Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu

Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 20:20 WIB

Terkini

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 06:58 WIB

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB