- Menteri Keuangan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta mulai tahun 2026.
- Insentif ini berlaku bagi sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata sesuai PMK 105 Tahun 2025.
- Penerima fasilitas wajib memiliki NPWP dan NIK, serta tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari perusahaan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di tahun 2026.
Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis PMK 105 2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Adapun kriteria karyawan yang menerima bebas pajak dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah mereka yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu.
Sedangkan untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, mereka berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp 500 ribu.
Baik Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka juga tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
Untuk mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.
Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
PMK 105/2025 ini diundangkan pada 31 Januari 2025 oleh Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca Juga: 5 Pilihan Isuzu Panther Bekas Mulai 30 Jutaan Paling Irit dan Bandel, Lengkap Pajaknya