Bansos BSU Cair Januari 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2026 | 10:24 WIB
Bansos BSU Cair Januari 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan menggunakan metode jemput bola.

Suara.com - Memasuki awal tahun 2026, jagat media sosial kembali diramaikan dengan perbincangan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Banyak pekerja dan buruh di Indonesia berharap agar bantuan tunai ini kembali cair di bulan Januari untuk membantu menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi yang menantang.

Pertanyaan utamanya adalah: Benarkah bantuan senilai Rp 600.000 akan dicairkan pada Januari 2026? Mengingat pentingnya bantuan ini sebagai penopang ekonomi rumah tangga, mari kita bedah fakta terbaru berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Mengenal Apa Itu Program BSU

BSU adalah program bantuan yang diinisiasi oleh pemerintah melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pekerja sektor formal dengan upah di bawah batas tertentu.

Pada skema terakhir di tahun 2025, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima pekerja adalah Rp 600.000.

Dana tersebut biasanya disalurkan langsung melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui PT Pos Indonesia.

Apakah BSU Cair Januari 2026?

Hingga saat ini, para pekerja diminta untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh kabar burung. Berdasarkan informasi resmi terkini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan BSU pada Januari 2026.

Baca Juga: Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos

Faktanya, pada akhir tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat memberikan pernyataan tegas bahwa seluruh kuota bantuan tahun tersebut telah tersalurkan sepenuhnya. Beliau menyatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus mengenai BSU Tahap II.

Syarat Umum Penerima BSU 

Meskipun belum ada pengumuman resmi untuk tahun 2026, tidak ada salahnya mengetahui kriteria penerima berdasarkan aturan yang selama ini berlaku:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.
  • Bukan penerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Cara Cek Status BSU Secara Mandiri

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah pernah terdaftar atau ingin mengecek riwayat bantuan sebelumnya, ada dua cara resmi yang bisa dilakukan:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI