Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 12 Januari 2026 | 08:33 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa (kedua dari kanan) menginginkan pemerintah beri ruang UMKM garap infrastruktur. [Suara.com/Achmad Fauzi].
  • Pelaku usaha konstruksi berharap pemerintahan baru membuka ruang bagi UMKM dalam proyek infrastruktur meskipun regulasi sudah ada.
  • Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 telah mengakomodasi 87 ribu UMKM konstruksi melalui segmentasi klasifikasi usaha K1, K2, dan K3.
  • Gapensi meminta pemerintah menyiapkan paket pekerjaan sesuai segmentasi agar UMKM dapat berpartisipasi aktif dalam percepatan pembangunan.

Suara.com - Pelaku usaha konstruksi menaruh harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar proyek-proyek infrastruktur ke depan benar-benar membuka ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) konstruksi. Regulasi dinilai sudah tersedia, namun implementasi di lapangan masih minim dirasakan pelaku usaha kecil.

Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 yang dinilai telah mengakomodasi sekitar 87 ribu pelaku UMKM konstruksi melalui pembagian segmentasi usaha.

"Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 ini sudah mengakomodir kurang lebih 87 ribu pelaku UMKM konstruksi. Di situ sudah ada segmentasinya, ada klasifikasi besar, menengah, khusus, lalu K1, K2, dan K3," ujar Andi di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Pekerjaan fisik corblok jalan padat karya infrastruktur di Kaligatuk, Srimulyo, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Pekerjaan fisik corblok jalan padat karya infrastruktur di Kaligatuk, Srimulyo, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Dalam aturan tersebut, klasifikasi K1 atau kecil 1 memiliki batas nilai pekerjaan hingga Rp 2,5 miliar. Sementara K2 berada pada kisaran Rp 2,5 miliar hingga Rp 7,5 miliar, dan K3 dengan nilai pekerjaan Rp 7,5 miliar sampai Rp 15 miliar.

Meski demikian, Andi menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya berdampak bagi pelaku UMKM, karena belum diikuti dengan penyediaan paket pekerjaan yang sesuai. Ia pun mengibaratkan kebijakan tersebut seperti rumah kosong tanpa penghuni.

"Ini ibaratnya rumah, sudah ada rumahnya, tapi belum ada isinya. Harapan kami, pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran benar-benar menyiapkan paket-paket pekerjaan yang sesuai segmentasi itu, agar teman-teman UMKM bisa berkompetisi," kata Andi.

Ia juga menyinggung kebijakan sebelumnya, seperti Perpres Nomor 46 yang mengatur penunjukan langsung hingga Rp 400 juta, namun dinilai belum maksimal dirasakan UMKM konstruksi. Bahkan, anggaran revitalisasi pendidikan yang sempat mencapai belasan triliun rupiah justru tidak banyak mengalir ke pelaku UMKM karena dialihkan ke skema swakelola.

"Harapan kami ke depan, percepatan pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang Bapak Presiden, klasifikasi usaha ini bisa menjadi garda terdepan. Tapi pekerjaan-pekerjaan kecil, yang di bawah Rp 15 miliar, harus disiapkan slotnya," bebernya.

Andi menekankan, Gapensi tidak mempersoalkan proyek-proyek bernilai besar yang dikerjakan BUMN atau kontraktor nasional. Namun, perhatian khusus perlu diberikan kepada puluhan ribu UMKM konstruksi agar tidak tersisih dalam agenda percepatan pembangunan.

"Kalau yang Rp 100 miliar ke atas silahkan, itu memang kelasnya BUMN dan pelaku usaha nasional. Tapi kami fokus pada pelaku UMKM yang jumlahnya lebih dari 87 ribu itu," tegasnya.

Menurut Andi, meskipun secara formal tender proyek bersifat terbuka, dalam praktik percepatan pembangunan banyak pekerjaan yang ditugaskan langsung, seperti pembangunan sekolah rakyat, kampung nelayan, irigasi, hingga cetak sawah. Kondisi ini membuat UMKM semakin sulit mendapatkan porsi pekerjaan.

"Ini langkah positif, tapi jangan sampai hanya sekadar permen. Jangan sampai rumahnya ada, tapi isinya tidak ada. Implementasinya yang kami tunggu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:26 WIB

Menjangkau yang Tak Terjangkau: Pelayanan Sepenuh Hati PNM untuk Kelompok Subsisten

Menjangkau yang Tak Terjangkau: Pelayanan Sepenuh Hati PNM untuk Kelompok Subsisten

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:00 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, Pendidikan Jadi Prioritas Pemulihan Pascabencana di Aceh

Tak Hanya Infrastruktur, Pendidikan Jadi Prioritas Pemulihan Pascabencana di Aceh

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB