- LPS tunda pengumuman TBP demi sinkronisasi dengan hasil RDG Bank Indonesia.
- Penetapan TBP pertimbangkan pergerakan BI Rate dan rata-rata bunga deposito.
- TBP saat ini di level 3,5%; bunga di atas itu tidak dijamin oleh LPS.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk menunda pengumuman penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil guna menyelaraskan kebijakan LPS dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia terkait suku bunga acuan (BI Rate).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penundaan ini murni bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan moneter dan perbankan. Mengingat RDG BI baru akan berlangsung pada hari Rabu, LPS memilih untuk menunggu hasil asesmen bank sentral tersebut sebelum menetapkan TBP terbaru.
"BI kan Rabu. Baru kita besoknya (setelah BI), supaya disinkronkan saja," ujar Anggito saat ditemui di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).
Menunggu Asesmen Bank Indonesia Meskipun jadwal bergeser, Anggito masih enggan membocorkan arah pergerakan TBP ke depan. Ia menegaskan bahwa LPS akan memantau bagaimana Bank Indonesia menilai kondisi ekonomi terkini sebelum mengambil keputusan.
"Saya nunggu BI juga, nanti BI kira-kira assess seperti apa. Kita mengikuti lah," tambahnya.
Selain mengacu pada BI Rate, Anggito menyebutkan bahwa rata-rata bunga deposito perbankan juga menjadi variabel krusial dalam pertimbangan penentuan TBP. Saat ini, Tingkat Bunga Penjaminan untuk bank umum rupiah masih bertahan di level 3,5%.
Pentingnya TBP bagi Nasabah Sebagai informasi, TBP merupakan batas maksimal bunga yang diberikan bank agar simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS. Jika bank memberikan bunga deposito di atas plafon TBP yang ditetapkan, maka simpanan tersebut otomatis tidak masuk dalam program penjaminan LPS apabila bank mengalami kegagalan.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan