Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:25 WIB
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat yang dilantik pada pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]

Suara.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengukuhkan 16 sosok terpilih sebagai jajaran Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara pada Rabu (28/1/2026).

Pelantikan ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam nasional yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Komposisi keanggotaan baru ini diatur melalui dua landasan hukum utama, yakni Keppres Nomor 134P Tahun 2026 untuk anggota dari unsur pemangku kepentingan, serta Keppres Nomor 6P Tahun 2026 untuk anggota dari unsur pemerintah.

Kehadiran DEN diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kemandirian energi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apa Itu Dewan Energi Nasional (DEN)

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, DEN dibentuk sebagai lembaga strategis yang bertugas mengelola kekayaan alam energi sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Mengingat cadangan energi tak terbarukan yang kian terbatas, DEN memiliki peran vital dalam merumuskan penganekaragaman (diversifikasi) sumber energi demi menjamin ketersediaan nasional di masa depan.

Lembaga ini merupakan evolusi dari Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) yang didirikan pada tahun 1981. Jika dahulu BAKOREN berfokus pada koordinasi antarmenteri, kini DEN memiliki struktur yang lebih luas dengan melibatkan unsur akademisi, industri, hingga perwakilan konsumen.

Mandat dan Tugas Utama

Sebagai lembaga pengawal kedaulatan energi, DEN memikul tanggung jawab besar yang meliputi:

  1. Perumusan Kebijakan: Merancang strategi energi nasional yang nantinya ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR RI.
  2. Perencanaan Nasional: Menyusun dan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
  3. Manajemen Krisis: Menentukan langkah-langkah darurat jika terjadi krisis energi di tanah air.
  4. Pengawasan Lintas Sektor: Memantau pelaksanaan kebijakan energi agar berjalan sinkron antar-instansi.
  5. Cadangan Penyangga: Mengatur ketentuan mengenai jenis, volume, serta lokasi cadangan energi nasional.

Struktur Organisasi DEN Periode 2026

Ketua DEN: Presiden Prabowo Subianto

Wakil Ketua DEN: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Ketua Harian DEN: Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM)

Anggota dari Unsur Pemerintah: Kabinet Prabowo menempatkan tujuh menteri strategis sebagai anggota, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu), Brian Yuliarto (Menteri Dikti, Sains, & Teknologi), Agus Gumiwang Kartasasmita (Menperin), Andi Amran Sulaiman (Mentan), Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Bappenas), Hanif Faisol Nurofiq (MenLH), dan Dudy Purwagandhi (Menhub).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua

Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua

Foto | Rabu, 28 Januari 2026 | 19:49 WIB

Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri

Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 19:10 WIB

'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo

'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:57 WIB

Terkini

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:01 WIB

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:35 WIB

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB