Suara.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengukuhkan 16 sosok terpilih sebagai jajaran Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara pada Rabu (28/1/2026).
Pelantikan ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam nasional yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Komposisi keanggotaan baru ini diatur melalui dua landasan hukum utama, yakni Keppres Nomor 134P Tahun 2026 untuk anggota dari unsur pemangku kepentingan, serta Keppres Nomor 6P Tahun 2026 untuk anggota dari unsur pemerintah.
Kehadiran DEN diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kemandirian energi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apa Itu Dewan Energi Nasional (DEN)
Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, DEN dibentuk sebagai lembaga strategis yang bertugas mengelola kekayaan alam energi sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Mengingat cadangan energi tak terbarukan yang kian terbatas, DEN memiliki peran vital dalam merumuskan penganekaragaman (diversifikasi) sumber energi demi menjamin ketersediaan nasional di masa depan.
Lembaga ini merupakan evolusi dari Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) yang didirikan pada tahun 1981. Jika dahulu BAKOREN berfokus pada koordinasi antarmenteri, kini DEN memiliki struktur yang lebih luas dengan melibatkan unsur akademisi, industri, hingga perwakilan konsumen.
Mandat dan Tugas Utama
Baca Juga: Di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Ipar Prabowo Curhat Pernah Dipecat dari Jabatan Gubernur BI
Sebagai lembaga pengawal kedaulatan energi, DEN memikul tanggung jawab besar yang meliputi:
- Perumusan Kebijakan: Merancang strategi energi nasional yang nantinya ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR RI.
- Perencanaan Nasional: Menyusun dan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
- Manajemen Krisis: Menentukan langkah-langkah darurat jika terjadi krisis energi di tanah air.
- Pengawasan Lintas Sektor: Memantau pelaksanaan kebijakan energi agar berjalan sinkron antar-instansi.
- Cadangan Penyangga: Mengatur ketentuan mengenai jenis, volume, serta lokasi cadangan energi nasional.
Struktur Organisasi DEN Periode 2026
Ketua DEN: Presiden Prabowo Subianto
Wakil Ketua DEN: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Ketua Harian DEN: Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM)
Anggota dari Unsur Pemerintah: Kabinet Prabowo menempatkan tujuh menteri strategis sebagai anggota, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu), Brian Yuliarto (Menteri Dikti, Sains, & Teknologi), Agus Gumiwang Kartasasmita (Menperin), Andi Amran Sulaiman (Mentan), Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Bappenas), Hanif Faisol Nurofiq (MenLH), dan Dudy Purwagandhi (Menhub).