- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi Danantara akan mengelola 28 lahan perusahaan pasca pencabutan izin akibat banjir Sumatra.
- Pengambilalihan aset ini tidak mengganggu kepastian usaha karena mayoritas perusahaan tersebut berstatus ilegal dan merusak lingkungan.
- Lahan perusahaan ilegal yang dicabut izinnya akan dikelola Danantara, sementara izin tambang diserahkan kepada BUMN seperti Antam atau MIND ID.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana Danantara untuk mengelola 28 lahan perusahaan yang izinnya dicabut Pemerintah buntut bencana banjir Sumatra.
Menkeu Purbaya memastikan kalau pengambilalihan aset 28 perusahaan itu tidak akan mengganggu kepastian usaha dan berimbas pada sentimen ekonomi. Sebab status mereka sebagian besar adalah perusahaan ilegal.
"Jadi sebagian besar dari perusahaan ini adalah perusahaan yang ilegal, yang izinnya enggak jelas, yang menggunakan hutan lindung," kata Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kemenkeu, dikutip Jumat (30/1/2026).
Purbaya menilai kalau pengelolaan oleh Danantara ini akan dilakukan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi pada dasarnya perlakuannya akan lebih fair. Kalau memang semuanya clear ya akan diproses secara hukum melalui undang-undang yang ada dan peraturan yang ada," lanjutnya.
Bendahara Negara menyebut kalau penertiban perusahaan ilegal menjadi fokus Pemerintah terhadap visi ekonomi hijau yang juga menjadi fokus semua negara saat ini.
"Tapi karena sebagian besar dari perusahaan ini adalah yang ilegal, ya dibereskan dulu. Karena kan mereka praktik merusak lingkungan, dan green economy adalah salah satu fokus dari seluruh negara di dunia ini. Jadi kita akan bergerak ke arah sana," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa lahan atau unit usaha yang izinnya telah ditarik oleh negara akan dikelola di bawah naungan Danantara.
Khusus untuk sektor pertambangan, Danantara diproyeksikan akan menunjuk BUMN sektor industri pertambangan untuk mengelola aset-aset tersebut.
Baca Juga: Target Baru Danantara ke Garuda Indonesia: Kinerja Bisa Positif di 2026
"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ungkap Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).