Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara

Dicky Prastya

Senin, 02 Februari 2026 | 18:36 WIB
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif kepada Kemenkeu atas maladministrasi pengurusan Piutang Negara Dana BLBI.
  • DJKN Kemenkeu dinilai mengabaikan penetapan sisa kewajiban debitur meskipun aset telah dijual.
  • Tindakan korektif mencakup pelelangan aset, penghitungan ulang sisa kewajiban, dan penyusunan *roadmap* penyelesaian.

Suara.com - Ombudsman memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pengurusan Piutang Negara Dana BLBI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pengabaian tersebut terutama terkait tidak ditetapkannya secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meskipun negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara.

"Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel," ujar Yeka, dikutip dari siaran pers Ombudsman, Senin (2/2/2026).

Temuan Ombudsman ini terjadi dalam konteks stagnasi pemulihan Piutang Negara Dana BLBI yang hingga sekarang masih membebani keuangan negara.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan keterangan setelah rapat koordinasi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. (Antara/Rio Feisal)
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan keterangan setelah rapat koordinasi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. (Antara/Rio Feisal)

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp 211,98 triliun. Namun sepanjang tahun 2024, perubahan saldo piutang hanya sekitar Rp 403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.

Yeka menilai bahwa ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI.

Dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat, PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya itikad baik debitur yang tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam Rupiah maupun Dollar Amerika Serikat. Namun, hal tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.

baca juga

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif, di antaranya, meminta kepada DJKN agar segera melelang aset debitur selaku Penjamin Pribadi PT Pacific International Finance dengan mendasarkan pada nilai wajar melalui appraisal independen.

Kedua, menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang Negara Dana BLBI.

Kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif agar menyusun dan menetapkanroadmap penyelesaian Piutang Negara Dana BLBI yang jelas dan terukur.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset properti di Jakarta, Kamis (9/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu)
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset properti di Jakarta, Kamis (9/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu)

Roadmap tersebut sekurang-kurangnya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang dan skema penyelesaian terhadap Debitur yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak Terlapor untuk menindaklanjuti Tindakan Korektif tersebut.

Lebih lanjut Yeka menegaskan bahwa pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Jumlah Aktivasi Akun Coretax Nyaris 13 Juta

Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Jumlah Aktivasi Akun Coretax Nyaris 13 Juta

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 17:36 WIB

Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!

Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:02 WIB

Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang

Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang

Lifestyle | Minggu, 01 Februari 2026 | 20:06 WIB

Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi

Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi

Bisnis | Minggu, 01 Februari 2026 | 14:34 WIB

Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen

Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen

Bisnis | Minggu, 01 Februari 2026 | 14:22 WIB

Purbaya Bantah Bos BEI dan OJK Ramai-ramai Mundur Gegara Prabowo Marah

Purbaya Bantah Bos BEI dan OJK Ramai-ramai Mundur Gegara Prabowo Marah

Bisnis | Minggu, 01 Februari 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:33 WIB

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut

Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:18 WIB

7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma

7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×