- Ekonom Anthony Budiawan menyoroti penegakan hukum tidak profesional sebabkan distorsi ekonomi dan turunnya investasi.
- Ketidakprofesionalan hukum tampak dari kriminalisasi kasus administrasi, contohnya kasus pemurnian emas PT Antam.
- Rendahnya investasi Indonesia (FDI 1,7% PDB) berkorelasi dengan penegakan hukum, berbeda signifikan dari Singapura.
Suara.com - Ekonom senior dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti dampak penegakan hukum yang tidak profesional terhadap iklim investasi.
Menurutnya, ketidak profesionalan penegakan hukum berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, karena berkurangnya kepercayaan investor menanamkan modal di Indonesia.
"Ini adalah masalah dari distorsi struktural terhadap mekanisme ekonomi. Jadi permasalahannya ini sangat berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi yang nanti dampaknya adalah kepada kemiskinan," kata Anthony dalam diskusi 'Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha' yang digelar Suara.com di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Dia mencontohkan peristiwa yang baru saja terjadi, ketika Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti transparansi kepemilikan saham di pasar modal nasional yang berdampak terhadap anjloknya IHSG.
"Nah, mereka melihatnya bahwa disini ada masalah, masalah transparansi. Tetapi bukan hanya di pasar modal tetapi juga itu berkaitan di ekonomi secara keseluruhan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Anthony juga menyoroti maraknya kasus kriminalisasi yang menurutnya merupakan bagian dari ketidak profesionalan penegakan hukum.
"Dia tidak bersalah dijadikan kriminal. Nah apa disini? Kalau kita lihat ranah-ranah yang bukan pidana dibawa ke pidana. Ranah-ranah yang di dalam sengketa administrasi itu dijadikan pidana," jelasnya.
Salah satunya, kasus korupsi pemurnian emas PT Antam yang menjadikan 7 orang swasta sebagai tersangka. Anthony menilai bahwa perkara tersebut adalah kriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa PT Antam telah memiliki unit bisnis khusus untuk pengolahan dan pemurnian, yaitu UBPP Logam Mulia. Dalam pandangannya, penetapan hukuman pidana dan upaya penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya.
Baca Juga: Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
Dalam kasus tersebut, menurutnya, dibuat narasi bahwa Antam tidak boleh melakukan pemurnian emas.
"Padahal perusahaan yang PT Antam tadi, UBPP yang tadi, itu adalah sudah berdiri dari sejak 1938. Memang kerjaannya adalah pemurnian emas kepada pihak ketiga. Tetapi ini dianggap bahwa ini tidak boleh," ujarnya.
Selain itu Anthony juga menyoroti kasus yang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid.
Dalam perkara tersebut Kerry didakwa merugikan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM (Terminal Bahan Bakar Minyak PT Orbit Terminal Merak).
Anthony awalnya sempat memiliki persepsi negatif terhadap latar belakang keluarga Kerry yang merupakan anak Riza Chalid, namun pandangan tersebut berubah setelah dirinya mempelajari dakwaan jaksa.
Salah satunya yang disorotinya hilangnya tuduhan BBM oplosan dalam dakwaan. Kemudian tuduhan markup 12–15 persen yang disebut sebagai fee pengadaan BBM.