Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

175 Izin Usaha Terbit Otomatis Lewat Mekanisme Fiktif Positif, Pangkas Birokrasi!

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 16 Januari 2026 | 06:20 WIB
175 Izin Usaha Terbit Otomatis Lewat Mekanisme Fiktif Positif, Pangkas Birokrasi!
Rosan Roeslani mengatakan penguatan infrastruktur teknologi Himbara jadi fokus 2026. [Antara]
  • Menteri Rosan Roeslani mengumumkan 175 izin usaha diterbitkan otomatis per 14 Januari 2026 melalui sistem OSS.
  • Penerbitan izin otomatis ini adalah implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai perizinan berbasis risiko.
  • Fiktif positif memungkinkan BKPM menerbitkan izin jika kementerian teknis tidak merespons dalam batas waktu disepakati.

Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengumumkan pencapaian signifikan dalam percepatan perizinan investasi di Indonesia.

Hingga pertengahan Januari 2026, BKPM tercatat telah menerbitkan ratusan izin usaha melalui mekanisme fiktif positif yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah progresif ini diambil guna memberikan jaminan kepastian bagi para investor. Hingga 14 Januari 2026, sebanyak 175 izin usaha otomatis telah diterbitkan.

Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan periode tahun sebelumnya yang mencatatkan realisasi sebanyak 132 izin usaha.

Penerbitan izin otomatis ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Inti dari kebijakan fiktif positif adalah pemberian kewenangan kepada BKPM untuk menerbitkan izin secara otomatis jika kementerian teknis terkait tidak memproses permohonan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

"Mereka harus patuh dengan jangka waktu yang telah disepakati. Apabila kementerian terkait tidak mengeluarkan izin dalam batas waktu tertentu, maka sistem kami akan mengeluarkannya secara otomatis. Inilah yang kita sebut dengan fiktif positif," tegas Rosan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya, proses perizinan di Indonesia sering dikeluhkan karena melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga berbeda. Kompleksitas ini kerap menyebabkan pengurusan izin berlarut-larut hingga memakan waktu berbulan-bulan.

Rosan menilai bahwa kepastian waktu adalah faktor paling krusial dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025, hambatan birokrasi yang bersifat administratif kini mulai teratasi melalui otomatisasi sistem.

"Misalnya ditentukan waktu 10 hari, jika belum ada kabar dari kementerian terkait, kami bisa langsung menerbitkan izinnya. Hal ini memberikan kredibilitas pada layanan perizinan kita," tambah Rosan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui arus modal yang lebih lancar.

Dengan mekanisme yang lebih sederhana, transparan, dan memiliki kepastian hukum, pemerintah optimis minat investasi baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) akan terus meningkat sepanjang tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing

Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00 WIB

Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun

Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:21 WIB

Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia

Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 14:09 WIB

Terkini

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:24 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB