Suara.com - Jelang puasa dan Idulfitri 2026 kebutuhan akan uang tunai, terutama pecahan kecil dan baru. Salah satu tujuan untuk penukaran uang adalah Bank BCA. Lantas tukar uang di BCA minimal berapa?
Melansir laman resmi BCA, bank swasta ini memiliki layanan Umum Setoran Jemputan Uang Tunai. Dengan layanan Setoran Jemputan ini nasabah tidak perlu datang ke cabang untuk melakukan transaksi setoran, pengambilan, atau penukaran uang. Nasabah lebih nyaman dan aman dikarenakan uang setoran/pengambilan/penukaran diproses di lokasi operasional nasabah.
Dalam layanan ini, nasabah dapat menukarkan uang kertas denominasi Rp100.000 & Rp50.000 dengan denominasi Rp 20.000 s.d uang koin denominasi Rp 50,-. Layanan ini dapat dilakukan bersamaan dengan layanan cash pick up. Sementara biaya layanan yang akan dibebankan kepada nasabah sesuai biaya layanan yang diinformasikan berdasarkan analisa dari BCA.
Bank BCA tidak memberi batasan resmi mengenai nilai tukar uang. Namun, biasanya nilai tukar uang bisa dimulai dari Rp500.000 hingga Rp3,8—Rp4 juta.
Melansir situs resmi BCA, berikut adalah persyaratan dan tata cara serta risiko dari penukaran uang BCA.
Persyaratan dan Tata Cara
1. Pengajuan Layanan Setoran Jemputan uang tunai dapat dilakukan oleh nasabah Badan atau individu bisnis dengan datang ke cabang BCA terdekat atau melalui Relationship Manager (RM).
2. Nasabah melakukan pengisian Formulir dan ketentuan Layanan Setoran Jemputan, Pengantaran dan Penukaran Uang Tunai.
3. Nasabah yang membutuhkan layanan setoran jemputan dengan tujuan setoran melebihi 10 rekening. Wajib melakukan pengajuan aplikasi pendukung untuk memproses data transaksi dengan mengisi Formulir pendaftaran User ID sebagai Security Administrator Aplikasi MARTA (Mobile Cash Services Transaction Application).
Fungsinya untuk mendaftarkan user Operator & Supervisor Aplikasi MARTA merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung layanan setoran jemputan dengan rekening tujuan pengkreditan lebih dari 10 rekening.
Baca Juga: Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
Aplikasi MARTA digunakan dengan cara unggah (upload) data nomor rekening tujuan dan jumlah nominal penerima setoran ke Aplikasi MARTA, pengkreditannya dapat dijalankan secara otomatis melalui aplikasi pendukung layanan Setoran Jemputan.
4. Dokumen pelengkap yang diperlukan berupa kartu identitas nasabah (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA).
Risiko
1. Dana Setoran jemputan hanya dapat dikreditkan ke rekening tujuan nasabah yang terdaftar (Rekening tujuan terdaftar yang dimaksud antara lain rekening BCA (tabungan/giro) dan/atau rekening BCA Virtual Account (VA) sesuai dengan data yang diisi pada Formulir Layanan Setoran Jemputan, Pengantaran, dan Penukaran Uang Tunai.
2. Apabila rekening tidak terdaftar atau rekening tutup/dormant maka dana secara otomatis akan terkredit ke rekening Utama nasabah.
3. Dana setoran tidak dapat terkredit apabila sarana pengiriman informasi serah terima uang (mesin EDC atau sarana lain) tidak dapat digunakan di lokasi nasabah, dalam hal kendala EDC maka nasabah dapat mengirimkan informasi untuk digunakan dalam penginputan manual setoran pada aplikasi pendukung.
Pada tahun 2025 lalu, BCA siap memenuhi kebutuhan uang tunai dan transaksi nasabah selama periode Ramadan dan Idulfitri 2025 dengan mengalokasikan dana tunai sebesar Rp70,22 triliun.
Bersamaan dengan itu, BCA juga memperkuat layanan digital khususnya di periode Ramadan dan Idulfitri. Jumlah uang tunai yang disiapkan BCA tersebut meningkat 4% dibanding realisasi pada periode yang sama tahun 2024, seiring proyeksi peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat dan usaha kecil, serta meningkatnya permintaan layanan perbankan yang fleksibel.
Untuk mengantisipasi peningkatan transaksi dan distribusi uang kepada masyarakat, BCA mempersiapkan sejumlah layanan yang dapat mempermudah nasabah dan memastikan pemenuhan kebutuhan nasabah untuk menukarkan uang. Sepanjang periode Ramadan hingga Idulfitri tahun ini, nasabah dapat melakukan penukaran uang tunai sesuai ketersediaan masing-masing cabang di seluruh Indonesia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni