- Pemkot Cirebon menyerahkan penyelesaian hak nasabah dan likuidasi BPR Bank Cirebon sepenuhnya kepada LPS.
- Pemkot berkoordinasi dengan Forkopimda guna menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan publik pasca pencabutan izin.
- SiLPA daerah sebesar Rp24 miliar yang tersimpan di bank tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Suara.com - Pemkot Cirebon merespon pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan intervensi teknis dan menyerahkan seluruh proses penyelesaian hak nasabah maupun likuidasi aset kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menjelaskan bahwa segala urusan terkait operasional dan penyelesaian bank tersebut kini sepenuhnya berada di bawah otoritas LPS sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
Guna mengantisipasi kepanikan di masyarakat, Pemkot Cirebon telah menjalin koordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keamanan serta menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah lainnya.
"Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya atau belum terverifikasi," ujar Sumanto di Cirebon, Selasa (10/2/2026), seperti yang dilansir dari Antara.
Ia meyakinkan para nasabah bahwa simpanan mereka akan diproses secara transparan melalui mekanisme penjaminan LPS.
Terkait detail penyebab kegagalan bank dan jumlah kerugian secara spesifik, publik diminta menunggu audit final dan keterangan resmi dari pihak LPS.
Selain fokus pada urusan nasabah, Pemkot Cirebon juga memaparkan status anggaran daerah yang tertanam di bank tersebut.
Tercatat, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah yang ada pada BPR Bank Cirebon mencapai sekitar Rp14 miliar pada tahun 2025 dan sekitar Rp10 miliar pada tahun 2026.
Baca Juga: Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
Sumanto menegaskan bahwa dana tersebut akan segera dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas. "Dana SiLPA tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk membiayai program pembangunan kota serta pelayanan publik yang menjadi prioritas utama," tambahnya.
Di sisi lain, LPS telah memulai langkah cepat sejak izin usaha BPR Bank Cirebon dicabut pada 9 Februari 2026. Lembaga ini sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan kelayakan klaim.
Proses verifikasi ini ditargetkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja. Seluruh dana pembayaran klaim bagi nasabah yang memenuhi syarat akan diambil dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan kehilangan uang mereka.